Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PSBB Jakarta Transisi, Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Jumat

PSBB DKI Jakarta sudah memasuki masa transisi namun Masjid Istiqlal belum menggelar Salat Jumat.

5 Juni 2020 | 08.05 WIB

Petugas membawa pembatas saat mempersiapkan ibadah di masa new normal di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas membawa pembatas saat mempersiapkan ibadah di masa new normal di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Masjid Istiqlal belum menyelenggarakan Salat Jumat pada pekan ini meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membolehkan kembali tempat ibadah dibuka di masa PSBB transisiKepala Bagian Protokol Humas Masjid Istiqlal, Abu Hurairah, mengatakan kemungkinan Istiqlal akan mulai menyelenggarakan kembali Salat Jumat pada Juli mendatang.

"Salat Jumat hari ini belum, kemungkinan awal Juli saat masjid Istiqlal dibuka untuk umum," ujar Abu saat dihubungi, Jumat 5 Mei 2020.

Abu mengatakan saat ini pengelola Masjid Istiqlal masih fokus dalam penyelesaian proyek renovasi yang telah memasuki tahap akhir. Proyek renovasi tersebut dikerjakan sejak Mei 2019. Sedangkan Salat Jumat di Masjid Istiqlal sudah ditiadakan sejak 20 Maret 2020

Selain itu, kata Abu, hingga saat ini belum ada instruksi dari Imam Besar Masjid Istiqlal untuk menyelenggarakan Salat Jumat. "Alasannya belum ada instruksi dari imam besar," ujarnya. Lebih lanjut, Abu mengatakan, meski belum dibuka untuk umum namun pengelola Masjid Istiqlal sudah menyiapkan protokol kesehatan bebas Covid 19.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membolehkan kegiatan keagamaan di rumah ibadah setelah DKI memasuki masa PSBB transisi. "Jadi masjid, musala, kemudian gereja, vihara, pura, kemudian kelenteng, semua sudah mulai bisa membuka, tapi hanya untuk kegiatan rutin. Dan harus mengikuti prinsip-prinsip protokol kesehatan," ujarnya Kamis, 4 Juni 2020.

Anies menyatakan untuk tetap menjaga jarak aman saat kegiatan di tempat ibadah. Jumlah orang dalam tempat ibadah juga tidak boleh melebihi dari separuh kapasitas. Selain itu, kata dia, usai melaksanakan kegiatan di tempat ibadah harus disemprot dengan disinfektan.

TAUFIQ SIDDIQ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus