Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang mulai hari ini, Senin 15 Juni 2020, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL - RW) di 24 RW zona merah Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi menyatakan di Kota Tangerang terdapat 24 RW zona merah Covid-19 dari total 1.014 RW. Selain itu terdapat 62 RW zona Kuning dan selebihnya hijau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada penurunan signifikan jumlah RW dengan kasus positif Virus Corona,"kata Liza di Tangerang, Senin pagi.
Sebelumnya ada 250 RW yang masuk zona merah Corona. Saat ini tinggal 86 RW yang masih terdapat kasus positif Covid-19.
Penentuan zona merah Cobid-19 itu berdasarkan tracing yang dilakukan Dinas Kesehatan. Klasifikasi tersebut merujuk pada jumlah kasus positif Covid-19 pada setiap RW.
"Saya contohkan bila di suatu RW ada dua kasus positif Corona maka RW tersebut masuk Zona Merah, kalau ditemukan ada satu kasus positif Corona berarti masuk Zona Kuning, dan kalau tidak ditemukan kasus positif Corona berarti masuk Zona Hijau," kata Liza.
Apabila di satu RW pernah ada yang positif Corona kemudian sembuh maka kembali masuk Zona Hijau.
Berkaitan dengan pelaksanaan PSBL, Dinas Kesehatan melakukan deteksi kasus secara masif ke wilayah yang menjadi lokasi PSBL - RW.
"Petugas kami lakukan pemeriksaan diagnostik dengan Rapid Test atau PCR, termasuk kita juga sediakan layanan kesehatan pada tempat isolasi mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," ujar Liza.
Adapun di Kabupaten Tangerang, Bupati Ahmed Zaki Iskandar menyatakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 dengan fokus meningkatkan fungsi Gugus Tugas RT/RW.
Pelaksanaan PSBB itu Pembatasan Sosial diperpanjang selama 14 hari ke depan, sampai tanggal 28 Juni 2020.
"PSBB Kabupaten Tangerang diperpanjang untuk memberikan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat," kata Zaki.
Keputusan perpanjang PSBB tersebut setelah dilakukan rapat evaluasi pelaksanaan PSBB Tangerang Raya jilid 3 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui zoom meting yang dilaksanakan hari Ahad siang 14 Juni 2020.
Acara tersebut di ikuti Wakil Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Kapolda Banten, Kapolda Metro, Danrem 052 WKR, Kajati Banten, Kabinda Banten, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Walikota Tangerang Selatan dan Forkopimda di Tangerang Raya.
Zaki menyebut PSBB jilid 4 ini didasari masih tinggi tingkat penularan di wilayah Tangerang Raya di atas 1,2 RO, walaupun pada saat ini terus terkonfirmasi pasien positifnya cenderung menurun tapi melihat dari survei survei yang dilakukan baik dari epidemiologi kesehatan masyarakat maupun lainnya.
"Ketika PSBB yang ketiga dari tanggal 1 sampai 14 Juni 2020 dilonggarkan ada angka-angka yang memang harus menjadi perhatian termasuk tingkat penularanya," kata Zaki.
Saat ini kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, jaga jarak dan tidak keluar rumah apabila tidak penting Ini juga masih sangat rendah terutama di wilayah Kabupaten Tangerang.
Keputusan PSBB Tangerang dilanjutkan untuk memfokuskan kepada pembatasan tingkat lingkungan, jadi RT RW yang akan digerakkan bersama-sama untuk menjaga lingkungannya masing-masing.
"Kalau dilihat di wilayah Tangerang ini cukup dinamis pergerakan masyarakatnya, tapi kami berusaha menekan angka penyebaran. Oleh karena itu menggiatkan gugus tugas tingkat RT/RW untuk memberikan Informasi di lingkungan masing-masing.
Menurut Zaki, tujuan PSBB diperpanjang adalah untuk mengajak masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan Covid 19 di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk bisa menjaga lingkungannya dan bisa menjadi contoh bahkan menegur apabila di lingkunganya dan tidak memakai masker,"ujar Zaki.
Zaki menambahkan, PSBB kali ini lebih difokuskan kepada zona merah Covid-19. Di zona itu, warga bekerja sama dengan pemerintah daerah menjaga wilayahnya. "Selama vaksin belum ditemukan kemungkinan pemerintah masih melakukan imbauan kepada masyarakat untuk mendisiplinkan masyarakat agar penerapan protokol covid-19 benar-benar dilakukan dengan disiplin,"kata Zaki.
AYU CIPTA