Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Bangunan Dulu, Diatur Kemudian

Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur tentang panduan rancang Pulau C dan D. Pembangunan di pulau reklamasi itu belum menampakkan porsi untuk ruang publik.

2 Juni 2021 | 00.00 WIB

Reklame iklan gedung perkantoran  di atas lahan reklamasi Pulau D, Jakarta, 23 Januari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Reklame iklan gedung perkantoran di atas lahan reklamasi Pulau D, Jakarta, 23 Januari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Gubernur Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur tentang pembangunan di dua pulau reklamasi.

  • Hingga kemarin, pembangunan ruang publik belum terlihat.

  • Akses bagi masyarakat umum di Pulau C dan D terbatas pada jalan utama dan ruko-ruko di pinggirannya.

JAKARTA – Aneka jenis mobil dan sepeda motor lalu lalang di pulau reklamasi C dan D di Teluk Jakarta. Kendaraan itu melintasi jalan utama yang terbentang di nusa urukan tersebut, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Gangsar Parikesit

Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014. Liputannya tentang kekerasan seksual online meraih penghargaan dari Uni Eropa pada 2021. Alumnus Universitas Jember ini mendapatkan beasiswa dari PT MRT Jakarta untuk belajar sistem transpotasi di Jepang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus