Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana menaikkan harga nilai jual obyek pajak (NJOP) pulau milik perorangan di Kepulauan Seribu. "Harganya menyamai yang tertinggi di daratan," kata Ahok di Balai Kota, Jumat, 30 Oktober 2015.
Berdasarkan data Dinas Pajak, daerah dengan NJOP tertinggi ialah kawasan Jalan M.H. Thamrin sebesar Rp 68 juta per meter persegi. Berarti, jika Ahok merealisasikan rencananya itu, pemilik pulau-pulau pribadi, seperti Ketua Partai NasDem Surya Paloh, harus membayar pajak lebih tinggi.
Menurut Ahok, sangat adil jika ia menerapkan model seperti itu. "Masa gaya, punya pulau, punya vila, tapi bayar pajaknya seperti NJOP kebun. Ya enggak bisa," kata Ahok.
Dengan cara itu, Ahok akan mengatur pulau-pulau milik pribadi di Kepulauan Seribu, selain menindak dengan mendenda pemilik jika tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), seperti bangunan di Pulau Kali Age milik Surya Paloh.
Menurut Ahok, bangunan di pulau milik Surya Paloh yang tak berizin tak perlu dibongkar. Karena jika dibongkar, berarti ia harus membongkar bangunan di pulau-pulau lain, termasuk pulau untuk permukiman. "Yang penting bayar denda dan bayar NJOP tinggi," ucapnya.
Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo menuturkan bangunan di pulau milik Surya Paloh sebenarnya izinnya sudah dalam proses. Namun karena beberapa berkas belum lengkap, perizinannya tertunda. "Kalau IMB sudah keluar, bisa dilanjutkan lagi," katanya.
Ia mengaku sudah bertemu dengan Surya Paloh dan berjanji akan membantu mengurus perizinan. "Semua dibantu, bukan hanya dia," ujar dia. Sesuai dengan keinginan gubernur, semua pejabat harus bertindak sebagai broker untuk mempercepat perizinan.
Sebelumnya, pulau milik Surya Paloh disegel oleh pemerintah Kepulauan Seribu karena melakukan reklamasi tanpa izin. Selain itu, di sana dibangun dua helipad tanpa IMB dan merusak karang. "Tidak mereklamasi, tapi membangun break water," ucap Budi.
ERWAN HERMAWAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini