Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengabulkan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Depok tentang Kota Religius disahkan menjadi sebuah regulasi. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Iya betul (ditolak) Reperda Kota Religius,” kata Imam ditemui di sela kegiatannya, Minggu 2 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Imam mengaku, belum tahu mendetail soal alasan Kemendagri menolak Raperda itu menjadi Perda. “Saya belum tahu persis ya, belum ketemu dengan mereka,” kata Imam.
Namun begitu, lanjut Imam, pihaknya akan tetap mengusahakan agar Raperda Kota Religius dapat diterima dan segera diundangkan menjadi sebuah peraturan daerah Kota Depok.
“Kami akan konsultasi lagi ke kemendagri kita ingin menanyakan alasan penolakannya,” kata Imam.
Sebab, kata Imam, Perda Kota Religius sangat diperlukan oleh Kota Depok guna mensupport kegiatan keagamaan.
“Keuntungan (Perda Kota Religius) kita bisa membantu kegiatan-kegiatan keagamaan, supaya banyak bantuan ke rumah ibadah, ke para pembimbing rohani, arahnya ke sana,” kata Imam.
Perda kota religius kontroversial
Perda Kota Religius ini memang kontroversial sejak awal pengajuannya. Dimulai pada tahun 2019 lalu, Pemerintah Kota Depok yang mengusulkan Raperda tersebut.
Tapi, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 di DPRD Kota Depok, Raperda tersebut tidak dimasukkan dalam agenda alias ditolak. Alasannya karena isi dari Raperda tersebut terlalu mengatur masyarakat ke arah privat, yakni mengatur cara berpakaian dan sebagainya.
Tidak berhenti disitu, bulan November 2021 lalu, Pemerintah Kota Depok kembali memasukkan Raperda tersebut dan kali ini berhasil dimasukkan ke dalam agenda Propemperda tahun 2021.
Sejak bulan Januari 2022 lalu, Raperda itu sudah masuk tahap sinkronisasi di Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri untuk menyesuaikan dengan peraturan perundangan di atasnya sebelum disahkan menjadi sebuah peraturan daerah. Rupanya Raperda itu mandek di Kemendagri hingga saat ini.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.