Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pengemudi ojek berbasis aplikasi online yang mangkal sembarangan. Di antaranya, menggunakan bahu jalan yang mengganggu pedestrian dan melanggar marka jalan di tempat menunggu penumpang.
"Setiap hari seratus orang dari satgas kita turunkan untuk penertiban," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah ketika dihubungi, Senin, 5 Oktober 2015. Satgas ini, kata, Andri terdiri atas 25 anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, 25 anggota Satuan Polisi Pamong Praja, dan 50 anggota Dinas Perhubungan.
Satgas akan bertugas menertibkan pangkalan liar atau tempat nongkrong pengemudi ojek online yang saat ini banyak ditemui di jalanan Ibu Kota. "Kami akan berkeliling terus," ujarnya.
Satgas ini akan melakukan penilangan kepada pengemudi ojek aplikasi yang mangkal di lokasi-lokasi yang salah. "Ojek aplikasi memang tidak diperbolehkan mangkal atau membuat pangkalan," tutur Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo. Selain ojek online, razia ini juga akan menyasar ojek lain yang mangkal di lokasi terlarang.
Sejumlah warga mengeluhkan banyaknya ojek online yang mangkal ini melalui aplikasi Qlue. "Keluhannya tentang kencing sembarangan dan nongkrong," ucap Mahludin, Camat Tebet, Senin, 5 Oktober 2015. Salah satunya, mereka yang mangkal di trotoar Jalan KH Abdullah Syafei.
Para pengemudi ini, kata dia, membuat warga tidak dapat berjalan di jalur pejalan kaki. Juga mengganggu kenyamanan dengan bau pesing yang muncul karena buang air sembarangan.
Hingga berita ini diturunkan, penyedia layanan jasa ojek aplikasi tidak memberikan tanggapan. Tak ada komentar apa pun yang disampaikan pengelola ojek online mengenai gangguan kenyamanan yang diciptakan para pengemudi tersebut.
MAYA NAWANGWULAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini