Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Razia Ojek Online, Berapa Personel yang Dikerahkan?  

Ojek online yang mangkal di trotoar dan bahu jalan telah mengganggu pejalan kaki.

6 Oktober 2015 | 08.48 WIB

Petugas kepolisian menilang pengendara Go-jek ketika razia di jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta 10 Agustus 2015. Pengendara Gojek tersebut ditilang petugas karena tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Perbesar
Petugas kepolisian menilang pengendara Go-jek ketika razia di jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta 10 Agustus 2015. Pengendara Gojek tersebut ditilang petugas karena tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pengemudi ojek berbasis aplikasi online yang mangkal sembarangan. Di antaranya, menggunakan bahu jalan yang mengganggu pedestrian dan melanggar marka jalan di tempat menunggu penumpang.

"Setiap hari seratus orang dari satgas kita turunkan untuk penertiban," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah ketika dihubungi, Senin, 5 Oktober 2015. Satgas ini, kata, Andri terdiri atas 25 anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, 25 anggota Satuan Polisi Pamong Praja, dan 50 anggota Dinas Perhubungan.

Satgas akan bertugas menertibkan pangkalan liar atau tempat nongkrong pengemudi ojek online yang saat ini banyak ditemui di jalanan Ibu Kota. "Kami akan berkeliling terus," ujarnya.

Satgas ini akan melakukan penilangan kepada pengemudi ojek aplikasi yang mangkal di lokasi-lokasi yang salah. "Ojek aplikasi memang tidak diperbolehkan mangkal atau membuat pangkalan," tutur Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo. Selain ojek online, razia ini juga akan menyasar ojek lain yang mangkal di lokasi terlarang.

Sejumlah warga mengeluhkan banyaknya ojek online yang mangkal ini melalui aplikasi Qlue. "Keluhannya tentang kencing sembarangan dan nongkrong," ucap Mahludin, Camat Tebet, Senin, 5 Oktober 2015. Salah satunya, mereka yang mangkal di trotoar Jalan KH Abdullah Syafei.

Para pengemudi ini, kata dia, membuat warga tidak dapat berjalan di jalur pejalan kaki. Juga mengganggu kenyamanan dengan bau pesing yang muncul karena buang air sembarangan.

Hingga berita ini diturunkan, penyedia layanan jasa ojek aplikasi tidak memberikan tanggapan. Tak ada komentar apa pun yang disampaikan pengelola ojek online mengenai gangguan kenyamanan yang diciptakan para pengemudi tersebut.

MAYA NAWANGWULAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus