Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Razia pajak kendaraan bermotor hari ini, Kamis 26 Desember 2019, berhasil menjaring pembayaran di tempat sebesar Rp 13.743.000. Razia dilakukan di Jalan Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini ada 13 kendaraan, rinciannya empat mobil dan sembilan motor yang langsung membayar di lokasi. Nilainya Rp 13.743.000," kata Pelaksana Harian Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Samsat Jakarta Barat, Elling Hartono, dalam keterangan tertulisnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Elling mengatakan, razia dilakukan dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM). Kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat langsung diberikan bukti pelanggaran.
Tujuan dari razia, kata dia, merupakan upaya mengajak warga patuh membayar pajak serta meningkatkan penerimaan atau pendapatan pajak kendaraan motor di DKI Jakarta. Razia diterapkan ke semua jenis kendaraan bermotor, tak terbatas yang mewah dengan harga beli lebih dari Rp 1 miliar.
Selama razia, Elling menambahkan, sebanyak 37 kendaraan yang tidak bisa melengkapi surat-suratnya langsung ditilang oleh anggota kepolisian yagn dilibatkan dalam razia itu. Namun, dua kendaraan terpaksa diderek karena STNK mati. "Petugas yang dikerahkan 75 personel, gabungan dari Sudin Perhubungan, TNI, Polri dan Samsat Jakarta Barat," kata Elling.