Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Reklamasi Berstatus Bukan Pulau, Ahok: Tanya Pak Anies

Ahok mengatakan saat ini bukan kapasitasnya untuk berkomentar soal perubahan status Pulau Reklamasi menjadi pantai kepada Gubernur Anies Baswedan.

24 Juni 2019 | 17.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengatakan saat ini bukan kapasitasnya lagi untuk berkomentar soal perubahan status empat Pulau Reklamasi menjadi pantai atau perpanjangan daratan Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jika sekarang Pemda DKI ubah jadi daratan dan samakan dengan daratan DKI, tanya ke Pak Anies yang lebih tahu dan lebih pintar menjawab," ujar Ahok saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Juni 2019. 

Menurut Ahok, proyek reklamasi dalam rancangan awalnya adalah pulau. Hal itu, menurut dia, tercantum dalam Kepres 1995 dan Perda 1995 soal reklamasi yang menyertakan gambar lengkap 17 Pulau Reklamasi. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan bahwa tiga dari empat Pulau Reklamasi, yakni  Pulau C, D, G, dan N, statusnya adalah perpanjangan dari daratan Jakarta. Anies pun mengubah tiga nama pulau itu menjadi Pantai Kita untuk Pulau C, Pantai Maju untuk Pulau D, dan Pantai Bersama untuk Pulau G. 

Simak: Pakar Sebut Langkah Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi Contoh Buruk

Perubahan nama tersebut disertai dengan penandatanganan Keputusan Gubernur Nomor 1744. Menurut Anies, perubahan nama untuk menyesuaikan ketentuan tata ruang.

"Sesungguhnya itu adalah penamaan yang tak mendasarkan pada rujukan ketentuan tata ruang yang tepat dan benar. Wilayah hasil reklamasi itu sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa. Jadi bukan pulau-pulau baru, yang tepat itu disebut sebagai kawasan pantai," kata Anies.

Saat ini, Anies Baswedan telah mencabut salah satu raperda Pulau Reklamasi, yakni Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta. Selain itu, dia juga menjadikan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) tak lagi berkaitan dengan proyek pulau buatan tersebut.

Baca juga: IMB Pulau Reklamasi Terbit Usai Denda Dibayar, Koalisi: Gaya Ahok

Dengan begitu, dasar hukum pengelolaan lahan di atas pulau itu hanya bergantung pada Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota yang dikeluarkan oleh Ahok.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus