Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengatakan saat ini bukan kapasitasnya lagi untuk berkomentar soal perubahan status empat Pulau Reklamasi menjadi pantai atau perpanjangan daratan Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jika sekarang Pemda DKI ubah jadi daratan dan samakan dengan daratan DKI, tanya ke Pak Anies yang lebih tahu dan lebih pintar menjawab," ujar Ahok saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Juni 2019.
Menurut Ahok, proyek reklamasi dalam rancangan awalnya adalah pulau. Hal itu, menurut dia, tercantum dalam Kepres 1995 dan Perda 1995 soal reklamasi yang menyertakan gambar lengkap 17 Pulau Reklamasi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan bahwa tiga dari empat Pulau Reklamasi, yakni Pulau C, D, G, dan N, statusnya adalah perpanjangan dari daratan Jakarta. Anies pun mengubah tiga nama pulau itu menjadi Pantai Kita untuk Pulau C, Pantai Maju untuk Pulau D, dan Pantai Bersama untuk Pulau G.
Simak: Pakar Sebut Langkah Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi Contoh Buruk
Perubahan nama tersebut disertai dengan penandatanganan Keputusan Gubernur Nomor 1744. Menurut Anies, perubahan nama untuk menyesuaikan ketentuan tata ruang.
"Sesungguhnya itu adalah penamaan yang tak mendasarkan pada rujukan ketentuan tata ruang yang tepat dan benar. Wilayah hasil reklamasi itu sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa. Jadi bukan pulau-pulau baru, yang tepat itu disebut sebagai kawasan pantai," kata Anies.
Saat ini, Anies Baswedan telah mencabut salah satu raperda Pulau Reklamasi, yakni Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta. Selain itu, dia juga menjadikan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) tak lagi berkaitan dengan proyek pulau buatan tersebut.
Baca juga: IMB Pulau Reklamasi Terbit Usai Denda Dibayar, Koalisi: Gaya Ahok