Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta — Polda Metro Jaya merespon dengan cepat laporan yang disampaikan koordinator Relawan Ahok, Jack Lapian, terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Senin pagi ini, 12 Maret 2018, mereka akan memeriksa pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Rencananya pemeriksaan pada jam 10.00 WIB,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdi Iriawan saat dihubungi pada Minggu 11 Maret 2018.
Baca juga:
Anies Baswedan Sebut Menata PKL Tanah Abang Bukan Pakai Opini
F-PDIP Akan Interpelasi Tanah Abang, Ini Respon Anies Baswedan
Akhir Februari 2018, Jack Boyd Lapian, Ketua Relawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful (BTP Network) melaporkan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Pelaporannya ke polisi, menurut Jack Lapian, lantaran Pemerintah DKI Jakarta dianggapnya belum memiliki payung hukum dalam penerapannya, tapi sudah menutup Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017.
"Dengan kata lain tidak adanya perda maupun pergub dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," ujar Jack Lapian yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia dan melaporkan Ahmad Dhani, pendiri kelompok musik Dewa, ke Polda Metro Jaya terkait kasus ujaran kebencian.
Simak juga:
Penutupan Jalan Jatibaru Raya, Polisi dan Dinhub DKI Adu Data
Ketua Jakmania Bicara Beda Sikap Ahok dan Anies Baswedan Soal Persija
Menurut Jack, keputusan Anies Baswedan itu mendapat respons dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan.
"Bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana," ucap Jack yang pernah melaporkan Anies Baswedan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Laporannya itu terkait pidato Anies Baswedan menyebut kata pribumi seusai dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta..
Langkah Anies Baswedan, dinilai Jack Lapian, bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.