Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Relawan Ahok Laporkan Anies Baswedan, Polda Panggil Dua Pejabat

Polda hari ini akan memeriksa pejabat Ditjen Perhubungan Darat dan Biro Hukum DKI Jakarta terkait pelaporan relawan Ahok ke Anies Baswedan.

12 Maret 2018 | 07.47 WIB

(ki-ka) Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis, Wagub DKI Jakarta Sandiaga Alahudin Uno berpose sebelum melakukan Coffe morning di rumah Ketua DPRD DKI Jakarta, Menteng, Jakarta, 6 November 2017. Coffe Morning ini diadakan dalam rangka silahturahmi. Tempo/Ilham Fikri
Perbesar
(ki-ka) Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis, Wagub DKI Jakarta Sandiaga Alahudin Uno berpose sebelum melakukan Coffe morning di rumah Ketua DPRD DKI Jakarta, Menteng, Jakarta, 6 November 2017. Coffe Morning ini diadakan dalam rangka silahturahmi. Tempo/Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta — Polda Metro Jaya merespon dengan cepat laporan yang disampaikan koordinator Relawan Ahok, Jack Lapian, terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Senin pagi ini, 12 Maret 2018, mereka akan memeriksa pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Rencananya pemeriksaan pada jam 10.00 WIB,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdi Iriawan saat dihubungi pada Minggu 11 Maret 2018.

Akhir Februari 2018, Jack Boyd Lapian, Ketua Relawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful (BTP Network) melaporkan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya.

Pelaporannya ke polisi, menurut Jack Lapian,  lantaran Pemerintah DKI Jakarta dianggapnya belum memiliki payung hukum dalam penerapannya, tapi sudah menutup Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017.

"Dengan kata lain tidak adanya perda maupun pergub dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," ujar Jack Lapian yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia dan melaporkan Ahmad Dhani, pendiri kelompok musik Dewa, ke Polda Metro Jaya terkait kasus ujaran kebencian.

Simak juga:
Penutupan Jalan Jatibaru Raya, Polisi dan Dinhub DKI Adu Data
Ketua Jakmania Bicara Beda Sikap Ahok dan Anies Baswedan Soal Persija 

Menurut Jack, keputusan Anies Baswedan itu mendapat respons dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan.

"Bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana," ucap Jack yang pernah melaporkan Anies Baswedan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Laporannya itu terkait pidato Anies Baswedan menyebut kata pribumi  seusai dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta..

Langkah Anies Baswedan, dinilai Jack Lapian, bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus