Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu, ternyata diduga masih banyak di pedesaan Bangkalan. Salah satunya di Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Padahal desa itu baru saja dideklarasikan sebagai Desa Bersih Narkoba pada 27 Desember 2016.
Peredaran narkoba itu terungkap setelah tim dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan menangkap lima orang, dua diantaranya perempuan, pada Sabtu dinihari, 28 Januari 2017, atau tepat sebulan setelah deklarasi bersih narkoba.
"Mereka ditangkap setelah beli sabu kepada bandar bernama Amir, warga Sanggra Agung," kata Kepala Bidang Operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan Ipda Eko Siswanto, Sabtu, 28 Januari 2017.
Baca juga:
Ditolak di Surabaya, Rizieq Shihab Pilih Pergi ke Lombok
Menurut Eko, transaksi narkoba ini terungkap berkat laporan warga. Dalam laporan itu disebutkan, pada Jumat malam, 27 Januari 2017, akan ada transaksi narkoba di Sanggra Agung. Para pembeli naik mobil Isuzu Panther bernomor polisi L-1201-SB. Berbekal laporan itu, polisi melakukan pengintaian. Rencananya, polisi mencegat mobil tersebut saat melintas di Desa Sendeng Loak, Kecamatan Labang. "Mau gerebek di tempat belinya, kami tidak tahu lokasi, sangat berisiko," ujarnya.
Semalaman mengintai, mobil yang dimaksud tak kunjung muncul. Baru setelah subuh, kata Eko, mobil Panther warna merah itu melintas. Polisi langsung mengejar dan mencegat. Melihat ada yang mencegat, sopir dan seorang penumpang di kursi depan membuang sebuah tisu ke sawah.
Beruntung, polisi melihatnya. Setelah lama dicari, tisu ditemukan di tengah rimbunan tanaman padi. Isinya satu klip sabu seberat 5,84 gram. "Kami langsung geledah semua dan menemukan 1 kg sabu sisa pakai, beratnya 0,30 gram," tutur Eko.
Setelah diperiksa, polisi hanya menetapkan dua tersangka, masing-masing atas nama Abdul Aziz dan Abdul Basir. Aziz adalah warga Dusun Rowojatilor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Probolinggo. Adapun Basir warga Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Sedangkan tiga orang lainnya, yaitu Hanis Pramono, Maria Ulfa, dan Putri Ayu, hanya menjadi saksi dan akan direhabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Jawa Timur. "Mereka terjebak, tidak tahu-menahu soal beli sabu," ucapnya.
Melihat asal daerah para tersangka, polisi menduga Aziz dan Basir adalah kurir sabu lintas kabupaten. Polisi akan mendalami dugaan itu.
MUSTHOFA BISRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini