Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Raden Muhammad Bukhori, menuturkan fokus memantau pergerakan Dede Lutfi Alfiandi --pemuda bawa bendera, saat demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 30 September 2019. Sebab, Bukhori merasa janggal karena Lutfi membawa bendera tapi bertindak anarkistis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang saya lihat waktu itu ada anak berpakaian seragam sekolah membawa bendera merah putih tapi kenapa melakukan anarkisme. Saya sebagai polisi (merasa) aneh juga," kata Bukhori saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bukhori adalah anggota Polres Jakarta Barat yang turut bertugas ketika demo di depan Gedung DPR pada 30 September 2019. Dia berujar berjaga di perbatasan wilayah antara Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, persisnya di belakang Gedung DPR dekat Stasiun Palmerah.
Menurut dia, kala itu ratusan pendemo mengenakan pakaian pelajar seperti seragam putih abu-abu. Ada juga yang memakai atasan jaket dengan celana abu-abu. Dia lalu memusatkan pandangannya ke arah Lutfi.
Bukhori mengaku melihat Lutfi yang berjarak 15 meter dari posisinya. Lutfi yang sedang berada di jalanan, lanjut dia, menyerang polisi dengan cara melemparkan batu dua kali. Bukhori berujar ada pendemo lain di sekeliling Lutfi.
"Yang melempar hanya dia (Lutfi). Saya bisa pastikan dia karena dia bawa bendera, yang lainnya tidak bawa bendera. Bagi saya aneh bawa bendera tapi anarkis," jelas perwira pangkat inspektur polisi satu alias iptu ini.
Lutfi keberatan dengan keterangan Bukhori. Dia membantah telah melemparkan batu ke arah petugas. "Keberatan, karena saya tidak melakukan pelemparan," ucap pemuda 21 tahun ini di dalam ruang sidang.
Lutfi kini ditetapkan sebagai terdakwa perkara kejahatan terhadap penguasa umum. Jaksa penuntut umum mendakwa dia dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Luthfi yang melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung menegaskan proses pidana Lutfi tidak terkait dengan foto pemuda itu bawa bendera merah putih dalam demo rusuh tersebut. Tapi karena usia Lutfi yang bukan lagi pelajar. "Itu bukan STM, sudah lulus itu, umurnya saja sudah 20 tahun," kata Tahan.