Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung atau JPU Kejagung meminta klarifikasi atas delapan mobil mewah kepada Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disita penyidik dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU pada sidang korupsi timah, hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangannya, Sandra mengaku hanya mengetahui satu dari delapan unit mobil yang disita. Adapun mobil yang diketahuinya, yakni MINI Cooper merah. "Memang ada tapi itu yang beli suami saya. Untuk sumber pembelian dari suami, saya tidak tahu," kata Sandra Dewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada dugaan TPPU Harvey Moeis, ada delapan unit mobil mewah yang disita dengan rincian sebagai berikut:
- Satu unit mobil MINI Cooper merah, diperoleh pada 2022 atas nama Harvey Moeis;
- satu unit mobil Rolls Roys hitam, diperoleh pada 2023, tanpa bukti kepemilikan (belum on road);
- satu unit mobil Lexus RX 300F Sport, diperoleh pada 2021.
- Satu unit mobil Totoya Vellfire, diperoleh pada 2020;
- satu unit mobil Ferrari 458 type special merah, diperoleh pada 2021;
- satu unit mobil Mercedes Benz tipe sedan abu-abu metalik, diperoleh pada 2023 atas nama PT Jasindo Tiga Perkasa;
- satu unit mobil Ferrari 360 type F131, diperoleh pada 2023;
- dan satu unit mobil Porsche tipe 911 Speedster, diperoleh pada 2020 atas nama PT Mitra Jasa Utama Semesta.
Sandra Dewi menyatakan tidak pernah menanyakan perihal sumber pembelian mobil-mobil tersebut. "Pembeliannya saya enggak pernah ikut campur. Saya enggak pernah lihat bukti pembeliannya," ujarnya.
Sementara itu, Harvey Moeis mengakui bahwa semua mobil itu dibelinya tanpa sepengetahuan istri.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.