Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Satpol PP Jelaskan Alasan Reklame Vape dan Permen Nikotin Belum Dirazia

Kepala Seksi Penertiban Sarana dan Prasarana Kota Satpol PP DKI Muhammadong mengatakan pihaknya saat ini tengah menertibkan reklame-reklame rokok.

15 September 2021 | 14.39 WIB

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Perbesar
Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

JAKARTA- Kepala Seksi Penertiban Sarana dan Prasarana Kota Satpol PP DKI Jakarta Muhammadong mengatakan pihaknya saat ini tengah menertibkan reklame iklan rokok, baik yang berada di dalam maupun luar ruangan.

Meski begitu, mereka belum dapat menertibkan reklame untuk rokok elektrik atau vape serta permen nikotin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Alasannya, belum ada aturan yang mengatur apakah keduanya masuk ke dalam golongan rokok atau tidak.

"Satpol PP berharap segera ada perubahan aturan terkait rokok dengan menambahkan vape dan permen (nikotin) untuk memudahkan kita melakukan penindakan," kata Muhammadong saat dihubungi wartawan pada Rabu, 15 September 2021.

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun penertiban untuk reklame rokok dilakukan dengan cara mencopot iklan maupun menutup etalase tempat produk rokok dipajang di tempat perbelanjaan menggunakan kain putih. Menurut dia, jika iklan rokok berada di tembok maka akan dicat atau ditutup dengan stiker.

Penertiban terhadap reklame rokok telah berlangsung sejak 13 September 2021. Upaya itu didasari oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Di dalamnya disebutkan bahwa pemasangan reklame rokok atau zat adiktif, baik di dalam ruangan dan di luar ruangan dilarang. Pengecualian berlaku kepada reklame rokok di dalam ruangan tempat-tempat hiburan yang menerapkan pembatasan usia 18 tahun ke atas.

Penutupan iklan rokok di minimarket itu juga merupakan tindak lanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok. Tertulis bahwa pemajangan bungkus rokok atau zat adiktif dilarang di tempat berjualan.

Namun, tempat tersebut tetap dapat menjual rokok. “Jualan rokok sih boleh. Yang tidak boleh reklamenya. Tayangan iklannya yang tidak boleh,” ujar Kepala Satpol PP DKI Arifin kemarin.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus