Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Boyoalali - Toyani mengaku sudah menaruh curiga kepada Brigadir Dua Taufiq Ismail saat anggota Satuan Shabara Kepolisian Resor Wonogiri itu menghadang perjalanannya sepulang bekerja. Sore itu, 11 September 2015, Toyani mengendarai sepeda motor dan memboncengkan anaknya, Edi Susanto, 18 tahun.
“Taufiq bilang Edi mau diajak makan-makan,” kata Toyani saat ditemui Tempo di rumahnya di Dukuh Jetis, Desa Blagung, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, pada Senin, 5 Oktober 2015. “Taufiq tampak tergesa-gesa. Mobil yang membawa Edi itu melaju kencang, padahal bagasinya masih terbuka.”
Hingga pukul 20.00, anak keempat dari tujuh bersaudara itu tidak kunjung pulang. Tiga kali Toyani menanyakan ke Darmadi, ayah Taufiq, ihwal keberadaan anaknya. Rumah Toyani dan rumah Darmadi hanya berjarak sekitar 50 meter. “Tiga kali Darmadi menjawab ‘tunggu saja, nanti kamu juga bakal tahu’,” ujar Toyani.
Tidak lama berselang, Toyani mendapat kabar bahwa Edi dirawat di Rumah Sakit Umum Asy-Syifa Boyolali karena menderita luka bakar setelah dianiaya Taufiq beserta lima tersangka lain. Karena kondisinya cukup parah, Edi dirujuk ke RS Islam Surakarta. Setelah dirawat selama 23 hari, pemuda lulusan SMP yang bekerja sebagai kuli bangunan itu meninggal pada Ahad sore, 4 Oktober 2015.
Sebelum meninggal, Edi sempat menceritakan ihwal penganiayaan yang menimpanya. “Edi dituduh mencuri di rumah Darmadi. Padahal tidak ada buktinya,” tutur Toyani. Meski terus dipukuli dan kepalanya dipukul menggunakan botol kaca berisi bensin, Toyani berujar, Edi tetap membantah tuduhan Taufiq. “Bensin itu kemudian diguyurkan ke kepala Edi.”
Kepada Toyani, Edi mengaku tidak tahu siapa yang menyulut korek sehingga api membakar punggungnya. “Edi sempat melepas celananya yang terbakar dan berlari ke sungai di dekat lokasi. Tapi sungai itu kering, tidak ada airnya,” ucap Toyani.
Kepala Kepolisian Resor Boyolali Ajun Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan penganiayaan terhadap Edi berlangsung di sepanjang perjalananan di dalam mobil Suzuki APV dan di tepi jalan Kecamatan Simo-Klego. Selain Edi, penganiayaan itu juga menimpa Muhammad Syaiful Anwar, 15 tahun, yang juga warga Desa Blagung. Syaiful masih mengalami trauma.
“Karena korbannya meninggal dunia, enam tersangka penganiayaan itu akan kami jerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan matinya seseorang. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Budi Sartono.
Ayah Taufiq, Darmadi, mengaku tidak menduga anaknya tega menganiaya Edi yang masih memiliki hubungan keluarga dekat. “Memang, seminggu sebelum peristiwa itu, saya kehilangan televisi dan uang Rp 2 juta,” ujar Darmadi. Namun Darmadi mengaku tidak bisa membuktikan siapa pencurinya.
DINDA LEO LISTY
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini