Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). WTP atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2021 ini adalah yang kelima didapat secara berturut-turut.
Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo dalam rapat paripurna menyampaikan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2021.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2021, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," ujar Dede saat membacakan LHP BPK RI di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.
Opini WTP itu diserahkan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hingga saat ini tercatat penghargaan Opini WTP diraih Pemprov DKI Jakarta lima kali berturut-turut sejak tahun 2017 hingga 2021.
Rapat paripurna dihadiri oleh Gubernur Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, para anggota Dewan, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI.
Usai penyampaian opini WTP, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta langsung membuka spanduk yang bertuliskan "Jakarta WTP ke-5 dan 5eterusnya."
Kemudian, Anies pun memberikan apresiasi kepada seluruh jajarannya yang telah berhasil meraih kembali opini WTP. Anies menyebut opini WTP itu adalah hasil kerja para ASN DKI, yang juga hadir dalam rapat paripurna itu di balkon DPRD.
“Di balkon atas, mereka adalah pribadi-pribadi yang mewakili semua, yang menjaga penyelenggaraan pemerintahan keuangan daerah berlangsung dengan akuntabel,” ucap Anies Baswedan dalam sambutannya.
NIKEN NURCAHYANI | TD
Baca juga: Ambisi Digital Nomad Anies Baswedan, dan Sinyal Belum Kencang Kepulauan Seribu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini