Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sengketa Lahan, Pengembang GCC Komentari Kehadiran Kivlan Zen

Pengembang Green Citayam City menyebut Kivlan Zen sebagai salah satu pemilik saham di PT Tjitajam.

21 Februari 2020 | 10.38 WIB

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Senin, 27 Januari 2020. Sekitar 3.000 unit rumah dan ruko yang ada di perumahan ini dikabarkan akan dieksekusi dalam waktu dekat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Senin, 27 Januari 2020. Sekitar 3.000 unit rumah dan ruko yang ada di perumahan ini dikabarkan akan dieksekusi dalam waktu dekat. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Green Construction City, Ahmad Hidayat Assegaf, angkat suara ihwal munculnya nama Kivlan Zen dalam sengketa lahan dengan PT Tjitajam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ahmad menyatakan dari informasi yang diperoleh saat membeli lahan 50 hektar dari PT. Bahana, nama Kivlan Zen tercantum sebagai salah satu pemilik saham di PT. Tjitajam. Meski demikian, Ahmad tidak tahu sejauh mana dan sejak kapan keterlibatan Kivlan Zen di perusahaan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pak Kivlan memang ada, tapi gak tahu saya kapan dan sebagai apanya. Itu urusan Tjitajam. Kan saya membeli tanah dari Bahana. Lengkap kok jejak transaksinya," kata Ahmad kepada Tempo di Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu 19 Februari 2020.

Ahmad menyebut kisruh kepemilikan PT. Tjitajam, antara kubu Ponten Cahya Surbakti dan kubu Rotendi, juga bukan urusannya. Ia harus bicara lantaran PT. Tjitajam kubu Rotendi mengancam akan menggusur perumahan Green Citayam City (GCC) yang sudah dia bangun dan konsumen sudah menempati perumahan tersebut.

"Bayangin ribuan konsumen, terutama 600 lebih yang sudah menempati gara-gara pemberitaan ini mereka khawatir dan tidak nyaman," kata Ahmad.

Dampaknya, Ahmad banyak menerima pesan dan juga aduan dari konsumen GCC. Ia pun memilih menggelar pertemuan dan menjawab keluh kesah warga. "Intinya setelah saya jelaskan, warga pun Paham," sebut dia.

Tak hanya itu, Ahmad memilih melaporkan PT Tjitajam ke kepolisian karena tudingan telah menyerobot tanah. Padahal, ia menyebut, dari 160 hektar lahan PT Tjitajam dengan enam sertifikat, 50 hektar dengan tiga sertifikat sudah dia bebaskan dan murni melalui prosedur dan transaksi sah dengan disaksikan pejabat berwenang, juga disahkan oleh perbankan yang mendanai.

"Makanya saya tempuh jalur hukum. Kita buktikan siapa yang benar. Mereka mau menggusur apa hak nya dan apa buktinya, sertifikat saya pegang kok," sebut Ahmad.

Sebelumnya kuasa hukum PT Tjitajam versi Rotendi, Reynold Thonak, menyebut nama Kivlan Zen terlibat dalam kasus sengketa lahan atau penyerobotan lahan yang kini jadi perumahan Green Citayam City di Ragajaya, Bojonggede. Selain Kivlan Zen, juga ada oknum pemerintahan dari Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga Bank Tabungan Negara (BTN).

M.A MURTADHO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus