Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong yang memicu perusakan Polsek Ciracas Prada Muhammad Ilham dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis, 29 April 2021. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun," kata hakim ketua Kolonel CHK Prastiti Siswayani di persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Siswayani juga menjatuhkan vonis berupa pemecatan dari kesatuan TNI kepada Ilham. Hakim berpendapat Ilham sudah tidak layak dipertahankan karena dikhawatirkan dapat merusak pola pembinaan disiplin di lingkungan TNI.
Siswayani mengatakan pidana tambahan berupa pemecatan ini sudah sesuai dengan tuntutan oditur militer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prada Ilham mengaku jatuh di Arundina Cibubur karena dipukul orang tak dikenal dan beritanya tersebar di media perpesanan, WhatsApp. Hal itu menggerakkan teman-teman Ilham dari Arundina Cibubur ke Polsek Ciracas. Mereka merusak di Polsek Ciracas dan sekitarnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Ilham jatuh akibat kecelakaan tunggal. Ia pun mengakui telah menyebarkan berita bohong itu.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan oditur militer yang menuntut Prada Ilham satu tahun enam bulan penjara. Siswayani mengatakan ada beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman Ilham, seperti berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Sedangkan hal yang memberatkan yakni Prada Ilham dinilai merusak citra institusi TNI AD serta berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat," ujar Siswayani.
Dalam perkara perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan 77 anggota TNI jadi tersangka, salah satunya Prada Ilham. Para tersangka terdiri dari 67 anggota TNI AD, sembilan anggota TNI AL, dan seorang anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.
Sebanyak 76 anggota TNI didakwa dengan pasal berbeda, yaitu Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dalam perusakan Polsek Ciracas itu.