Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sidang PK Saka Tatal, Bagaimana Tata Cara Pengajuan Peninjauan Kembali?

Saka Tatal hadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon untuk kasus pembunuhan Vina Cirebon. Bagaimana cara pengajuan peninjauan kembali?

31 Juli 2024 | 17.49 WIB

Hakim Ketua Rizki Yunia (tengah) memimpin sidang  Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diajukan terpidana Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Perbesar
Hakim Ketua Rizki Yunia (tengah) memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diajukan terpidana Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon Saka Tatal mengajukan sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cirebon. Mengutip dari Tempo, dalam sidang kedua ini mendengarkan kontra jawaban dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kematian Vina dan Eky delapan tahun sialm.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tim JPU terdiri dari empat orang yang secara bergiliran membacakan jawaban terhadap 10 bukti baru (novum) yang diajukan oleh tim kuasa hukum kepada majelis hakim dalam sidang PK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saka Tatal mengajukan sidang PK untuk membersihkan namanya. Dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. Permohonan PK ini ramai didengar dari beberapa kasus hukum perkara pidana maupun perdata yang serupa.

Di Indonesia, pengajuan PK telah diatur dalam Pasal 66-77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Kemudian, dalam Kitab Undang0Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981 juga dijelaskan bahwa peninjauan kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia.

Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan di Pengadilan Negeri, sidang banding oada Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung.

Melansir dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Apabila selama proses PK pemohon meninggal dunia, maka permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.

Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (serratus delapan puluh) hari untuk:

  1. Putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan. Titik perhitungan terhitung sejak diketahui kebohongan atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.

  2. Ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktur perkara diperiksa tidak dapat ditemukan (novum). Titik perhitungan 180 hari terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

  3. Telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut. Atau apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebab. Atau apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

    Hal tersebut terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
  1. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain. Hal ini terhitung sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.

Sebelum bisa mengajukan PK, perlu diketahui bahwa permohonan pengajuan PK hanya dapat diajukan sebanyak satu kali. Pemohonan PK tidak menangguhkan atau mengehentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. Kemudian, permohonan pengajuan PK bisa dicabut seblama belum diputus dan dalam hal sudah dicabut permohonan PK tidak bisa diajukan lagi.

Untuk pengajuan PK, bisa disebabkan oleh beberapa alasan. Namun, alasan-alasan pengajuan PK telah diatur dalam hukum peradilan Tanah Air. Salah satunya, apabila terdapat kebohongan dan tipu muslihat dari pihak lawan setelah perkaranya diputuskan. Kemudian alasan lain, ditemukan surat-surat bukti yang bisa menentukan hasil perkara atau adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata.

HAURA HAMIDAH I ADVIST KHORUNIKMAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus