Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SINGAPURA - Pengadilan Tinggi Singapura kemarin menolak permohonan peninjauan kembali hukum warisan kolonial Inggris soal pelarangan homoseksual. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 377A, pelaku homoseksual di Singapura bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo