Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Soal Pencabutan KJMU dan KJP Plus, Apa Kata Pj DKI Jakarta Heru Budi?

Heru Budi mengatakan pencabutan KJMU dan KJP Plus terjadi karena adanya mekanisme baru dalam tahap pertama penerimaan.

7 Maret 2024 | 16.31 WIB

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Jumat 26 Januari 2024. Ada seluruhnya sembilan unit SPKU baru hasil pengadaan 2023 yang menambah jaringan lima stasiun yang sudah ada sejak 2011. ANTARA/Syaiful Hakim
Perbesar
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Jumat 26 Januari 2024. Ada seluruhnya sembilan unit SPKU baru hasil pengadaan 2023 yang menambah jaringan lima stasiun yang sudah ada sejak 2011. ANTARA/Syaiful Hakim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan KJP Plus telah menjadi perbincangan netizen di media sosial sejak Selasa, 5 Maret 2024. Banyak pengguna media sosial mengungkapkan kekecewaan karena KJMU dan KJP Plus mereka dihentikan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penjelasan Pj Gubernur DKI Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan respons terhadap isu pencabutan KJMU secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Heru menjelaskan bahwa perubahan tersebut terjadi karena adanya mekanisme baru dalam tahap pertama penerimaan KJMU 2024.

Dia menegaskan para penerima KJP Plus dan KJMU harus memenuhi persyaratan, ketentuan, dan DTKS yang berlaku. "Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2024.

Heru memastikan bahwa KJP Plus dan KJMU akan disalurkan secara tepat sasaran karena berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial DTKS yang memiliki kategori layak, yang telah ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Selanjutnya, data tersebut disandingkan dengan data Regsosek (Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi) untuk memastikan bahwa bantuan sosial biaya pendidikan tersebut bersifat selektif, tidak berlangsung secara terus-menerus, dan disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

“Jadi KJP dan KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di 2023, Desember kemarin, November Desember oleh Kemensos,” ujar Heru Budi, dalam keterangannya di Jakarta Utara, Rabu, 6 Desember 2024.

Sebelumnya, pencairan dana untuk KJP Plus dan KJMU telah dimulai pada 28 November 2023. Purwosusilo, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, mengumumkan bahwa total bantuan yang diberikan untuk KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I adalah sebesar Rp 9 juta per semester untuk 13.575 mahasiswa.

ADINDA JASMINE PRASETYO | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus