Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan membuka layanan perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi Keliling di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, mulai Rabu besok, 3 Juni 2020.
"Betul, besok layanan SIM Keliling akan dibuka di TMII," kata Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi Dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.
Hedwin menjelaskan, layanan tersebut akan beroperasi pada Senin - Jumat pada pukul 08.00-13.00 WIB, sedangkan pada Sabtu jam operasional layanan tersebut adalah pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Hedwin juga menyampaikan agar masyarakat tidak tergesa-gesa untuk melakukan perpanjangan SIM, karena masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020 mendapatkan dispensasi untuk melakukan perpanjangan hingga 29 Juni 2019 mendatang.
"Sebenarnya masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk melaksanakan perpanjangan SIM, karena masa dispensasinya diperpanjang sampai 29 Juni 2020," ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan, layanan SIM keliling di Jakarta Timur dibuka kembali guna mencegah penumpukan pengunjung di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta Timur.
"SIM Keliling di Taman Mini untuk membantu mengatasi antrean di (Satpas) SIM Jakarta Timur," ujar Sambodo.
Seluruh pemohon perpanjangan SIM juga diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah di antaranya menjaga jarak sekitar 1 meter dan menggunakan masker.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini