Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sutedi Gagal Jadi Bos Asosiasi PDAM, Gugat Sandiaga Uno Soal Kop

Pemilihan ketua umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), berujung pada gugatan kepada Sandiaga Uno.

11 Maret 2018 | 08.09 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melompat dari Jembatan Cinta Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Selasa, 27 Februari 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Perbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melompat dari Jembatan Cinta Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Selasa, 27 Februari 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, Sutedi Raharjo resmi menggugat Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ternyata dilayangkan pasca kekalahannya dalam pemilihan Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Namun, Edi Naibaho, kuasa hukum Sutedi, membantah gugatan dilayangkan akibat kliennya sakit hati menderita kekalahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini soal penegakkan aturan," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 10 Maret 2018. Ia mengklaim pimpinan PDAM lainnya berada di belakang Sutedi dalam gugatan ini.

Perpamsi merupakan perhimpunan PDAM seluruh Indonesia yang berdiri sejak 1972. Salah satu peran Perpamsi adalah mengatur kegiatan donatur, pemerintah, dan penanam modal dengan PDAM.

Lalu pada 6 hingga 8 Desember 2018, diadakanlah pemilihan ketua umum dalam Musyawarah Antar Perusahaan Air Minum Nasional (MAPAMNAS) XIII 2017, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.

Pasangan Erlan Hidayat, Direktur Utama PAM Jaya dan Haris Yasin Limpo, Direktur Utama PDAM Makassar terpilih mengalahkan pasangan Sutedi dan I Ketut Golak, Direktur PDAM Kabupaten Badung, Bali.

Haris Yasin Limpo merupakan adik dari Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.

Dua bulan berselang, Edi lantas mengugat Sandiaga Uno. Musababnya, surat rekomendasi dari Sandiaga Uno dianggap melanggar aturan.

"Dia (Erlan) dapat rekomendasi surat dari Wagub. Dalam surat ini yang jadi masalah adalah tidak ada kop suratnya dan tidak ada nomor suratnya," kata Edi kepada Tempo, Jumat, 9 Maret 2018.

Dalam tata tertib Perpamsi, kata Edi, menyebutkan calon ketua umum Perpamsi harus mengantongi surat dari pimpinan daerah setempat. Masalahnya, keabsahan surat Sandiaga Uno yang tidak memiliki kop dan nomor dipertanyakan.

Sidang perdana pada Kamis, 8 Maret 2018 ditunda pada hingga sepekan ke depan. Agenda perdana, kata Edi, adalah pemeriksaan berkas gugatan. "Lihat saja perkembangan nanti," kata dia.

Sandiaga Uno baru memperoleh informasi dari Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah, ihwal gugatan itu kemarin. Dia pun belum bisa memastikan apakah akan menghadiri sidang tersebut. “Saya tunggu detailnya dari Biro Hukum,” tuturnya di Balai Kota, Kamis, 8 Maret 2018.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus