Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tabrak Remaja di Cawang, Perusahaan Taksi Blue Bird Dituntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Somasi dan tuntutan ganti rugi itu telah disampaikan kepada Blue Bird pada Rabu 2 Agustus 2023. Seperti apa kecelakaan yang terjadi?

4 Agustus 2023 | 11.07 WIB

Pengemudi melakukan pengisian daya listrik pada armada taksi E-Bluebird di Gedung Bluebird Pusat, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. PT Blue Bird Tbk (BIRD) memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Kantor Pusat Bluebird, sistem panel surya pintar tersebut memiliki daya sebesar 215,6 kilowatt peak (kWp) yang diproyeksikan dapat mereduksi lebih dari 2.000 ton emisi karbon per tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Pengemudi melakukan pengisian daya listrik pada armada taksi E-Bluebird di Gedung Bluebird Pusat, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. PT Blue Bird Tbk (BIRD) memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Kantor Pusat Bluebird, sistem panel surya pintar tersebut memiliki daya sebesar 215,6 kilowatt peak (kWp) yang diproyeksikan dapat mereduksi lebih dari 2.000 ton emisi karbon per tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Taksi Blue Bird dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar dalam sebuah kasus kecelakaan lalu lintas. Tuntutan termuat dalam somasi yang disampaikan pada Rabu 2 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Tuntutan dan somasi itu datang dari Nina Marlina, orang tua dari Prima Ananda, seorang remaja yang disebutkan tertabrak taksi Blue Bird pada 19 Juli 2023 lalu. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Somasi tersebut, dengan nomor 02823/SP-JKT-BGR/AR/VIII/2023, disampaikan langsung kepada Direktur Utama PT Blue Bird Tbk., Adrianto Djokosoetono, di kantor Blue Bird yang terletak di Jalan Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan," bunyi keterangan tertulis yang dibagikan kantor hukum Ali Rasya & Associates. yang bertindak mewakili Nina Marlina, Kamis 3 Agustus 2023.

Menurut keterangan tersebut, Prima Ananda mengalami cacat berat pada bagian otak kanan dan kaki kanan karena kecelakaan itu. Dampak selanjutnya, Prima tidak dapat beraktivitas selayaknya remaja pada umumnya, termasuk dalam hal sekolah. 

Disebutkan pula, kondisi korban yang kritis memastikan akan adanya pengeluaran biaya tambahan demi kesembuhannya dalam hal melakukan konsultasi dan membeli obat-obatan khusus kepada dokter spesialis otak. 

Tim kuasa hukum menilai Blue Bird wajib memberikan bantuan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Mereka merujuk kepada ketentuan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 khususnya pasal 235 ayat (2). 

Dimintai keterangannya terpisah, pimpinan dan manajemen Blue Bird bungkam. Pesan yang dikirim TEMPO sejak Kamis lewat aplikasi perpesanan WhatsApp hanya dibaca. Satu-satunya respons yang kemudian diberikan sebelum artikel ini dibuat adalah, "Saya harus cek ke legal dulu ya. Terima kasih pemahaman dan kesabarannya.”

 

ADVIST KHOIRUNIKMAH     

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus