Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok – Sepekan sebelum diberlakukannya pelarangan mudik, suasana di Terminal tipe A Jatijajar, Kota Depok, mulai dipadati pemudik.
Mereka yang rata-rata hendak pulang ke wilayah Jawa mengaku berangkat lebih dulu sebelum larangan diberlakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diakui, Dika, 25 tahun warga Cimanggis, Depok. Sebelum keluar larangan mudik, ia dan anak istrinya telah membeli tiket untuk pulang ke wilayah Gunung Kidul, Yogyakarta pada hari ini,
“Tahu sih ada larangan mudik, makanya saya pulang lebih dahulu,” kata Dika ditemui Tempo hendak menaiki bus Murni Jaya di Terminal Jatijajar, Kamis 29 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dika mengatakan, selain untuk merayakan hari raya di kampung halaman, tujuannya pulang kampung juga karena dirinya belum mendapatkan pekerjaan setelah di PHK akibat dampak pandemi Covid-19, “Iya daripada saya nganggur terlalu lama, mending saya pulang kampung,” kata Dika.
Selain Dika, penumpang lainnya, Agung (28) juga mengutarakan hal yang sama. Dirinya bersama teman sekampung halamanya sudah hendak pulang kampung sebelum adanya larangan mudik. “Iya daripada nanti nggak bisa pulang, mending pulang dari sekarang,” kata Agung.
Terpisah, Kasubag TU Terminal Jatitjajar, Budi MS mengatakan, sebelum berlakunya larangan mudik dari pemerintah pusat, pihaknya tidak bisa melarang pemudik yang sudah mulai bergerak ke kampung halamannya.
“Kami belum ada edaran dari pimpinan kami, kalau memang ada edaran (larangan mudik) mungkin bisa kita sosialisasikan,” kata Budi.
Namun begitu, lanjut Budi, sebelum adanya larangan mudik, pihaknya hanya bisa memperketat protokol kesehatan guna keselamatan para penumpang, “Ya paling kita memperketat prokes, mewajibkan menggunakan masker, terus kita sosialisasikan juga ke operator bus agar menjaga keselamatan para penumpang,” kata Budi.
Diketahui, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) secara resmi telah mengeluarkan surat edaran penghentian sementara layanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Penghentian layanan buntut larangan mudi itu diberlakukan pada 8 terminal penumpang tipe A di wilayah Jabodetabek salah satunya di Terminal Jatijajar Kota Depok.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA