Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tarif tol dalam kota Jakarta segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang mulai berlaku pada Kamis 9 September 2021. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1048/KPTS/M/2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keputusan ini dibuat menyusul terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR pada tanggal 13 Agustus," kata Kepala Kantor Operasi PT JTD Jaya Pratama, G. Widyantoro dalam keterangannya, Selasa, 7 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tarif tol yang akan dikenakan adalah Rp 19 ribu untuk mobil penumpang (Golongan 1) yang mengarah dari Jalan Tol Kelapa Gading ke Bekasi Raya. Sedangkan bagi pengguna jalan tol yang mengarah ke Gerbang Tol Cakung terintegrasi dengan Tol JORR akan dikenakan tarif total Rp 19 ribu ditambah Rp 16 ribu.
PT Jakarta Tollroad Development (JTD) merupakan pemegang konsesi enam ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta melalui PT JTD Jaya Pratama yang telah menyelesaikan 100 persen pekerjaan konstruksi di segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang.
Jalan tol dalam kota ini telah diresmikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 23 Agustus 2021.
Setelah beroperasi tanpa pengenaan tarif selama dua pekan yaitu sejak 23 Agustus sampai 8 September 2021, maka terhitung 9 September pukul 00.00 akan diberlakukan tarif tol dalam kota Jakarta, yakni:
Golongan 1 Rp 19.000, Golongan II Rp 28.000, Golongan III Rp 28.000, Golongan IV Rp 37.500 dan Golongan V Rp 37.500.