Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali terlibat perseteruan dengan salah satu pelanggannya. Terbaru, pelanggan bernama Benedicta Rosalind, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, merasa kebingungan atas tagihan denda dari PLN sebesar Rp 41,8 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kisah Benedicta menambah catatan konflik antara PLN dan pelanggan. Akhir November 2023, misalnya, seorang lansia di Tanah Sareal, Tambora, meninggal usai cekcok dengan petugas yang datang untuk memutus aliran listrik di rumahnya karena telat membayar tagihan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mundur satu bulan ke belakang, seorang warga Cengkareng protes karena dedenda Rp33 juta oleh PLN. Ia dituding mengganti meteran listrik tak sesuai prosedur.
Berikut tiga kasus perseteruan antara PLN dan pelanggannya di Jakarta:
1. Pelanggan PLN Didenda Rp 41,8 Juta Setelah Petugas Ujug-ujug Mengecek Meteran Listrik
Pelanggan bernama Benedicta Rosalind merasa kebingungan atas tagihan denda dari PLN sebesar Rp 41,8 juta. “Saya dapat tagihan tersebut dengan nominal yang fantastis dan gatau bisa minta tolong siapa. Gimana caranya bisa dapat keringanan?” ujar pemilik akun @brosalind di X pada Kamis, 11 Januari 2024.
Ia pun menceritakan kronologi kejadian lewat postingannya. Menurutnya, petugas PLN datang untuk mengecek meteran listrik di rumahnya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu, 10 Januari 2024. Petugas menemukan kejanggalan di meteran listrik yang rupanya tidak terdapat segel. Meteran pun dibongkar dan diganti baru oleh petugas.
Meteran listrik yang lama kemudian dicek dan dijadikan sebagai barang bukti. Menurut hasil pengecekan, meteran itu diproduksi sejak tahun 1992. “Saya disuruh datang ke kantor PLN hari ini, Kamis, 11 Januari 2023 untuk jadi saksi pengetasan listrik dari meteran listrik lama,” cuit Rosalind.
Setelah uji pengecekan, petugas menemukan adanya error atau penyimpangan sebesar -29,15 persen (minus). Lalu, ditemukan juga baret di disk meteran tersebut. “Ya iya dong, sudah dari tahun 1992. Bahkan dari saya belum lahir. Kemudian dijatuhkan kesimpulan melanggar peraturan golongan 2 dan sudah ada perhitungannya,” ucapnya.
Atas hasil uji lab tersebut, Rosalind dianggap melanggar peraturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik golongan 2. Dilansir dari laman resmi PLN, pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.
Rosalind sempat kesal dan mengaku tidak tahu ada pelanggaran tersebut. Ia merasa tidak pernah mengotak atik meteran. Menurutnya, hal itu terjadi karena ulah oknum yang mengaku sebagai petugas. “GWS deh PLN dari oknum-oknum nakal. I swear to God, I came from a nobel family. Tidak pernah sekalipun kepikiran mengakali mesin listrik. Karma is my boyfriend,” kata dia.
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk Elpis J Sinambela menyampaikan kronologi kejadian sehingga pelanggan mendapat denda. Pada Rabu, 10 Januari 2024 PLN telah melakukan pemeriksaan kWh meter di rumah Rosalind yang terletak di Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
PLN mengklaim pemeriksaan itu untuk mengamankan pelanggan dari bahaya kelistrikan. “Pemeriksaan rutin ini dilakukan oleh tim P2TL yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN,” ujar Elpis melalui keterangan tertulis pada Jumat, 12 Januari 2024.
Namun, petugas justru menemukan kejanggalan pada salah satu kWh meter milik pelanggan di rumahnya. “Dari hasil pemeriksaan, terdapat 2 kWh meter di rumah pelanggan tersebut, di mana salah satunya diduga telah dipengaruhi sesuai hasil pemeriksaan dan yang satunya tidak terdapat anomali,” ucap Elpis.
Selain itu, petugas menemukan kondisi segel yang tidak utuh pada kWh meter tersebut. Guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas akhirnya membawa kWh meter untuk diuji lab di Kantor PLN Kebon Jeruk. Pemeriksaan uji lab itu juga dihadiri oleh pelanggan.
Sementara, kWh meter yang rusak diganti dengan yang baru. Dari hasil pemeriksaan, terdapat error sebesar 29,15 persen pada kWh meter milik pelanggan. “Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter, terdapat bekas jari tangan. Di mana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan,” kata Elpis.
Oleh karena itu, PLN menetapkan Rosalind melanggar aturan P2TL golongan 2 yang memengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak memengaruhi batas daya. Atas pelanggaran itu, Rosalind didenda sebesar Rp 41,8 juta. Padahal, Rosalind mengklaim tidak pernah mengotak atik meteran tersebut.
Selanjutnya: Lansia di Tambora meninggal usai cekcok dengan petugas PLN
2. Kakek Meninggal Saat Cekcok dengan 4 Petugas PLN
Keluarga mengikhlaskan kepergian Hidayat, 75 tahun, yang meninggal pada Selasa, 28 November 2023. Hilman sebagai anak kedua mengatakan, dia dan ibunya bernama Gunarsih, 58 tahun, mengikhlaskan kematian ayahnya.
Hidayat meregang nyawa saat cekcok dengan empat petugas vendor PLN yang hendak memutus aliran listrik. Alasannya karena pembayaran menunggak sejak Senin, 20 November 2023.
"Kalau saya ikhlas, namanya takdir kan gak tahu," ujar Hilman saat ditemui di rumahnya di Gang Waspada Buntu, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu, 2 Desember 2023.
Dia menjelaskan bahwa kematian ayahnya saat itu emosi menghadapi empat petugas yang ingin memutus aliran listrik. Hidayat membela istrinya yang pertama kali menghadapi petugas tersebut.
Peristiwa terjadi pada pukul 13.30 usai Hidayat dan Gunarsih makan siang. Hilman menilai petugas vendor PLN itu melontarkan kalimat yang kurang pantas pada orang tuanya, yaitu walau dibayar, listrik tetap bakal diputus.
"Kalau nggak ngomong begitu, mungkin gak terlalu emosi," tutur pemuda 28 tahun tersebut.
Ketika listrik akan diputus, Gunarsih mengambil uang dan pergi ke Alfamart dekat rumah untuk melunasi tagihan PLN sebesar Rp 900 ribu. Saat kembali, Hidayat sudah tergeletak di jalan gang depan rumahnya.
Tubuh suaminya segera digotong ke dalam rumah dan coba diberikan pertolongan. Namun ada darah dari dalam mulut.
Menurut Gunarsih, kata Hilman, ayahnya sempat dicek oleh dokter hingga dinyatakan meninggal. "Kata dokter udah gak ada nadinya, napasnya udah gak ada, matanya juga gak terang," katanya.
Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bandengan, Diah Puspita, menyatakan bahwa penagihan listrik yang dilakukan oleh empat petugas PLN kepada Hidayat (75 tahun) sudah sesuai prosedur.
Diah menjelaskan kronologi penagihan listrik itu. Diawali dengan dia mengutip Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau SPJBTL antara pelanggan dan PLN yang menuliskan batas waktu jatuh tempo pembayaran listrik tanggal 20 setiap bulannya. "Jika melebihi batas waktu, pelanggan terkena sanksi denda dan pemutusan sementara," kata Diah kepada TEMPO lewat keterangan tertulisnya, Senin 4 Desember 2023.
PLN mengklaim telah memberikan informasi tagihan listrik sebelum batas tanggal bayar, yakni Selasa, 7 November 2023. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 20 November 2023, belum ada pembayaran oleh Hidayat yang diterima oleh PLN. Oleh karena itu, menurut Diah, PLN mengirim peringatan lebih lanjut pada 22 dan 28 November 2023.
"Dalam menginformasikan jumlah tagihan listrik, PLN menggunakan pihak ketiga yang sudah bekerja sama," ucap Diah menunjuk kepada empat petugas yang datang ke rumah Hidayat di Jalan Gang Waspada Buntu, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Keempatnya datang sekitar pukul 13.30 WIB. Di sana, versi Diah lagi, mereka menunggu Gunarsih (58 tahun), istri Hidayat, yang pergi ke minimarket terdekat untuk melakukan pembayaran sesuai tagihan. "Petugas tidak melakukan ancaman dan tindakan pemutusan sementara kepada pelanggan," katanya.
Selanjutnya: Warga Cengkareng didenda Rp33 Juta
3. PLN Denda Warga Cengkareng Rp33 Juta, Diduga Ganti Meteran Listrik
PLN mendenda warga Cengkareng Rp33 juta karena diduga mengganti meteran listrik sendiri. Pelanggan yang keberatan lalu protes dan ceritanya viral di media sosial X.
SL, 28 tahun, anak dari pelanggan tersebut tak terima keluarganya didenda oleh PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, UP3 Cengkareng kepada keluarganya. Alasannya ini bukan kali pertama keluarganya didenda dengan tuduhan melanggar aturan.
“Kami dituduh lagi akan hal ini, dan didenda Rp33 Juta,” kata SL saat dihubungi Tempo pada Ahad, 15 Oktober 2023.
AS, 66 tahun, yang merupakan ayah dari SL bercerita pada 2016 dia berniat mengganti meteran listrik dari model piringan menjadi digital. Rumahnya pun kedatangan tim dari Operasi Penerbitan Aliran Listrik (OPAL) untuk mengecek meteran.
Namun, saat dicek, tim OPAL menemukan adanya lubang di plastik penutup meteran sebesar jarum. AS mengaku tidak mengetahui kondisi meteran tersebut karena awam soal pelistrikan.
PLN pun menyatakan sebagai pelanggaran. AS mengungkapkan sudah membayar denda sebesar Rp17 juta.
Sementara itu, pihak PLN mengganti meteran digital milik AS menjadi mode piring kembali.
AS, yang masih ingin mengganti meteran kWH-nya dari mode piring ke digital, meminta bantuan pegawai PLN Cengkareng bernama Topik. Alasannya ia tidak ingin tertipu dua kali.
“Mengingat kami sudah kapok didenda dengan alasan yang tidak jelas saat menggunakan meteran piringan ini,” kata AS pada Tempo Ahad, 15 Oktober 2023.
Setelah mengirimkan izin penggantian meteran kWh, petugas bernama Topik dan rekannya pun datang dengan mengenakan seragam resmi PLN untuk menggantinya.
AS menuturkan dia mengecek langsung meteran digital tersebut apakah sesuai dengan keluaran resmi dari PLN dan menanyakan apakah pemakaian listrik di rumahnya akan tercatat di PLN.
“Mereka jawab: ‘betul, nanti akan langsung terdaftar ke sistem PLN untuk tagihan-tagihan berjalan bulan berikutnya secara otomatis’,” kata AS, mengingat jawaban Topik dan rekannya.
AS mengatakan ia tidak menerima berita acara penggantian meteran listrik tersebut. Namun, tidak ada masalah perlistrikan yang dialaminya. Sebabnya ia berpikir proses penggantian meteran listrik sudah berjalan dengan benar.
“Tagihan-tagihan pemakaian listrik kami konstan berjalan seperti biasa, tidak lebih murah dari rata-rata kurang lebih Rp 2 juta per bulan,” ujar AS.
AS pun kaget karena baru-baru ini PLN mendendanya Rp33 juta. PLN, kata dia, mengklaim menemukan pelanggaran di meteran listrik AS yang diproduksi pada 2016.
“Kedapatan baut tutup bagian kiri dan bawah dan kanan atas tidak ada,” tulis dokumen yang diterima SL pada 18 Agustus 2023.
Selain itu, pada pemeriksaan komponen dalam, PLN menemukan bekas solder ulang yang dianggap tidak sesuai dengan pabrikan.
Namun, pihak SL masih menaruh curiga sebab dalam dokumen tersebut tidak disertai tanda tangan dari saksi atau pelanggan.
Manager UP3 Cengkareng Faisal Risa membenarkan jika pihaknya menjatuhkan denda Rp33 juta kepada pelanggan tersebut karena mengganti meteran listrik sendiri pada 2016. Ia mengklaim sudah bertindak sesuai prosedur saat menjatuhkan sanksi.
Faisal menuturkan PLN UID Jakarta Raya melakukan sidang pada 12 Oktober 2023 yang dihadiri tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan perwakilan pelanggan. “Dengan hasil keberatan pelanggan ditolak,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Faisal menjelaskan pelanggan tersebut telah membayar 30 persen uang muka tagihan susulan pada 13 Oktober 2023 dan sisanya akan diangsur.
Setelah menjalankan tahapan tersebut, kata Faisal, pelanggan baru mengatakan pada 2016 pernah mengganti kWh meter sendiri tanpa melalui PLN.
"Wewenang dan tanggung jawab PLN itu mulai dari pembangkit sampai kWh meter, jadi kWh meter itu milik PLN dan secara rutin PLN memeriksa kWh meter untuk memastikan kWh meter normal sebagai bagian dari perlindungan terhadap keselamatan pelanggan itu sendiri," kata Faisal.
Pelanggan PLN, ucap Faisal, dilarang mengutak atik bahkan mengganti kWh meter PLN yang dipasang. Apabila terdapat gangguan pada kWh meter, pelanggan bisa menghubungi PLN untuk dilakukan pengecekan.
Menurut Faisal, saat petugas PLN melakukan pemeriksaan, terdapat kelainan pada kWh meter dan segelnya. Petugas membawa kWh meter tersebut untuk diuji di lab disaksikan pelanggan.
“Hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi kWh meter yang merupakan milik PLN,” tuturnya.