Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan ada ribuan kendaraan yang terekam kamera ETLE karena melanggar batas kecepatan di jalan tol. Namun tidak semua kendaraan itu bisa ditilang, karena polisi harus melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan surat tilang.
"Kemarin Korlantas sudah sampaikan ada ribuan kendaraan yang tercapture karena langgar batas kecepatan. Tentu dari ribuan capture tersebut tidak semua bisa diolah jadi surat tilang karena dari gambaran tercapture kita harus verifikasi terlebih dahulu," kata Sambodo di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa 5 April 2022.
Kendaraan yang terekam kamera ETLE itu harus mempunyai kesamaan dengan database di kepolisian. Misalnya, kesamaan warna mobil dengan nomor polisi yang tercantum di surat kendaraan.
"Kalau tercapture pelanggar sedan warna putih ternyata di data kita minibus warna hitam berarti gak valid datanya, kami gak bisa kirim," kata Sambodo.
Ada sejumlah kendala yang dihadapi polisi dalam tilang ETLE. Selain ketidaksamaan mobil dengan pelat nomor, polisi juga tidak bisa memberikan tilang bila kendaraan tidak terekam sempurna.
"Ketika di-capture gambar blur karena mungkin ada getaran," ujarnya. "Kalau di jalan arteri semua kendaraan kecil, di jalan tol banyak kendaraan besar. Jadi ketika ada truk besar melintas, kamera goyang kemudian ketika ada kendaraan ter-capture hasil kendaraan."
Bila polisi tidak bisa memastikan pelat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran, surat tilang tentu tidak bisa dikirim. "Kami akan perbaiki terus kamera mana yang gambarnya goyang, mana yang capture gak bisa diambil dan sebagainya," tambahnya.
Meski ada kendala tersebut, dalam tiga hari terakhir ini sudah 128 mobil kena tilang ETLE. "Ditilang dengan menggunakan kamera pelanggaran batas kecepatan," ujarnya.
Mekanisme Tilang ETLE
Soal mekanisme penilangan, Sambodo menjelaskan bagaimana hasil capture kamera ETLE dikirim ke TMC Polda Metro Jaya.
"Ketika ada pelanggaran batas kecepatan, secara otomatis kamera akan mengcapture. Hasil capture akan dikirim ke TMC. Dari TMC kita lihat apakah kita lihat foto capture-an itu memenuhi standar sebagai alat bukti nggak. Kameranya jelas, pelat nomornya jelas, pelat nomornya sesuai dengan data kita," kata Sambodo.
Selanjutnya, polisi akan melakukan verifikasi jika terbukti sama dengan database kendaraan.
"Kalau memang kecepatannya melebihi batas kecepatan 100 km/jam. Pelat nomornya terbaca, langsung kami terbitkan surat konfirmasi, kita print untuk surat konfirmasi," katanya.
Surat konfirmasi itu akan diambil oleh PT Pos dan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Setiap hari ada sekitar 500 hingga 600 surat yang diambil PT Pos lalu dikirim ke alamat masing-masing pemilik kendaraan.
Setelah surat tilang ETLE itu diterima, pemilik kendaraan punya waktu 7 hari untuk melakukan konfirmasi. Pada surat tilang itu ada lembar konfirmasi.
"Bisa by online atau datang ke Posko ETLE di Subdit Gakkum di Pancoran. Kalau memang betul, dia melakukan konfirmasi akan diberikan kode namanya," kata Sambodo.
Dengan kode tersebut, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran denda tilang ETLE itu di ATM. "Proses tilang dianggap selesai. Tapi kalau dia tidak konfirmasi atau setelah konfirmasi dia tidak membayar dendanya maka STNK akan diblokir. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," kata Sambodo.
Baca juga: Hari Pertama Tilang ETLE di Jalan Tol, 19 Mobil Ditilang Karena Terlalu Ngebut
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini