Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Tim Pengawas OJK Evaluasi Peretasan BSI

Otoritas Jasa Keuangan turun tangan dalam penanganan serangan siber terhadap BSI.  

16 Mei 2023 | 00.00 WIB

Kantor Otoritas Jasa Keuangan di komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Kantor Otoritas Jasa Keuangan di komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • OJK meminta BSI mempercepat penyelesaian audit forensik.

  • OJK dan BI perlu menguji langsung ketangguhan sistem perbankan.

  • Peretas berpotensi mengulangi kejahatannya kepada bank lain.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan dalam upaya pemulihan sistem dan layanan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terkena serangan siber dari Senin hingga Jumat pekan lalu. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menuturkan tim pengawas dan pemeriksa teknologi informasi OJK terus berkomunikasi serta berkoordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI.

“OJK meminta BSI mempercepat penyelesaian audit forensik yang saat ini sedang berjalan serta mendukung langkah BSI mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah,” ujar Mahendra kepada Tempo, kemarin. Selanjutnya, OJK meminta BSI mengoptimalkan pemberian tanggapan atas aduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat.

Becermin pada peristiwa tersebut, OJK mengingatkan industri perbankan supaya meningkatkan ketahanan sistem elektronik dan kemampuan memulihkan keadaan pasca-terjadinya gangguan layanan. OJK, kata Mahendra, akan terus memastikan ketahanan digital perbankan sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.  

Baca juga: Mencegah Gangguan Sistem BSI Terulang

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima dari sumber Tempo di kalangan bankir, OJK telah menempatkan gugus tugas khusus di BSI untuk mengawasi penyelesaian kasus serangan siber yang menimpa bank syariah terbesar di Indonesia itu. Tempo pun mencoba meminta konfirmasi perihal informasi tersebut, tapi Mahendra tidak berkenan menanggapi lebih jauh.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan peran pengawasan OJK harus ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. “OJK perlu melakukan gebrakan, misalnya dengan membentuk tim cyber security khusus yang menerapkan standar keamanan dan menjalankan pemantauan rutin setiap pekan, setiap bulan, dan seterusnya,” kata dia.

Menurut Alfons, Otoritas juga perlu membuat pengujian dan penilaian kepada setiap bank untuk memacu komitmen implementasi standardisasi keamanan siber yang ketat. “Contohnya, diberi kategori pekan ini mana saja bank yang nilainya hijau, kuning, merah sehingga mereka sadar dan meningkatkan keamanannya.” Ia berharap Otoritas memprioritaskan pembentukan tim pengawas khusus siber ini, terlebih di era perbankan digital seperti sekarang. 

Baca juga: Ruby Alamsyah: Nilai Kejahatan Siber Bisa Triliunan Rupiah

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus