Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Tradisi Ziarah Makam Menjelang Ramadan

Setelah dua tahun dilarang akibat Covid-19, tradisi berziarah kubur menjelang Ramadan kembai bergeliat pada tahun ini. Peziarah juga memanfaatkan tradisi ini untuk membersihkan makam keluarga.

29 Maret 2022 | 00.00 WIB

Warga melakukan ziarah jelang Ramadan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Selapajang, Kota Tangerang, Banten, 28 Maret 2022.  ANTARA/Fauzan
Perbesar
Warga melakukan ziarah jelang Ramadan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Selapajang, Kota Tangerang, Banten, 28 Maret 2022. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Setelah dua tahun dilarang, menjelang puasa tahun ini, pemerintah membolehkan masyarakat melakukan ziarah kubur.

  • Nyekar pra-Ramadan bergeliat lagi.

  • Ziarah makam menjelang Ramadan merupakan kebiasaan yang dilakukan umat Islam untuk mengunjungi makam sanak saudara yang telah mendahuluinya.

DEPOK – Masyarakat mulai berdatangan ke Tempat Pemakaman Umum Kober Raya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, kemarin. Menjelang puasa tahun ini, pemerintah membolehkan masyarakat berziarah kubur setelah dua tahun kegiatan tersebut dilarang. Nyekar pra-Ramadan bergeliat lagi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Sunu Dyantoro

Memulai karier di Tempo sebagai koresponden Surabaya. Alumnus hubungan internasional Universitas Gadjah Mada ini menjadi penanggung jawab rubrik Wawancara dan Investigasi. Ia pernah meraih Anugerah Adiwarta 2011 dan 2102.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus