Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Transjakarta Beri Peringatan 2 Operator Bus yang Terlibat Kecelakaan

Transjakarta memberi sanksi berupa peringatan terhadap dua operator bus yang terlibat kecelakaan dua hari terakhir. Sopir diskors untuk pemeriksaan.

15 Maret 2022 | 20.16 WIB

Armada TransJakarta berjalan melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia, di Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. PT Transjakarta menghentikan operasional 110 unit bus dari operator Mayasari Bhakti dan 119 bus dari operator Steady Safe. Kedua operator itu merupakan mitra PT Transjakarta.Hal ini sebagai buntut dari beberapa kecelakaan armada bus Transjakarta yang terjadi dalam waktu belakangan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Armada TransJakarta berjalan melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia, di Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. PT Transjakarta menghentikan operasional 110 unit bus dari operator Mayasari Bhakti dan 119 bus dari operator Steady Safe. Kedua operator itu merupakan mitra PT Transjakarta.Hal ini sebagai buntut dari beberapa kecelakaan armada bus Transjakarta yang terjadi dalam waktu belakangan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT TransJakarta menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada dua operator bus yang terlibat empat kecelakaan dalam 24 jam yang menewaskan dua orang selama 13-14 Maret 2022.

"Operator Mayasari dan Pahala Kencana Kami berikan peringatan," kata Direktur Utama TransJakarta Mochammad Yana Aditya setelah menghadiri rapat dengan Komisi C DPRD DKI Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 15 Maret 2022. 

Selain memberi peringatan kepada operator bus, para pengemudi bus yang terlibat dalam kecelakaan itu diskors untuk memudahkan pemeriksaan dengan kepolisian.

Yana Aditya mengatakan sanksi yang diberikan kepada para operator bus akan dilakukan secara bertahap, sanksi paling akhir adalah pemutusan kontrak dengan operator bus.

Menurut Yana, meski baru bersifat peringatan, sanksi ini akan memberikan efek jera kepada operator yang terlibat pelanggaran.

"Salah satu yang kami berikan adalah peringatan kepada semua operator yang melakukan pelanggaran. Semua ada efek jeranya dan tentu ada efeknya ke depan seperti apa," katanya.

Sebelumnya, sejak Minggu 13 Maret hingga Senin 14 Maret 2022 terjadi empat kali kecelakaan yang melibatkan TransJakarta.

Pada Ahad, 13 Maret 2022 sekitar pukul 06.10 WIB terjadi kecelakaan di Jalan MH Thamrin yang mengakibatkan seorang pengendara motor tewas.

Pada hari yang sama, yakni di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, bus Transjakarta menabrak separator hingga mengakibatkan bahan bakar minyak bus tersebut berceceran di jalan.

Masih di wilayah Jakarta Selatan, tepatnya di Layang Simprug juga terjadi kecelakaan melibatkan TransJakarta dan mobil sedan mewah pada Minggu malam.

Tidak ada korban jiwa dalam dua kecelakaan di Jakarta Selatan itu. Adapun kecelakaan keempat kembali terjadi pada Senin, 14 Maret 2022 yang menyebabkan seorang pejalan kaki tewas tertabrak bus TransJakarta di Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus