Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Untuk Orang Tua, Begini Cara Mengetahui Jual Beli Kursi di PPDB  

Ombudsman menyebut jual beli kursi pada PPDB termasuk


pelanggaran berat.

11 Juli 2017 | 12.35 WIB

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat Haneda Sri Lastoto mengatakan kecurangan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat dilihat ketika proses belajar mengajar di tahun ajaran baru dimulai. "Sekolah bakal 'bermain' dengan jumlah siswa per rombongan belajar," kalta Haneda, Selasa, 11 Juli 2017. Bahkan, sekolah bisa menambah rombongan belajar, dengan menabrak petunjuk teknis yang telah ditentukan.

Haneda mencontohkan sekolah telah menerapkan aturan melalui petunjuk teknis pada PPDB tahun ini, sebanyak 10 rombongan belajar. Setiap rombongan terdiri dari maksimal 36 siswa.
"Setelah masuk, sekolah akan menambah jumlah siswa per kelas dari jumlah yang ditentukan." Rombongan belajar bisa bertambah dari awalnya 10, menjadi 12 rombongan.

Baca:
Banyak Kecurangan, Ombudsman Minta Tim Saber Pungli Tangani PPDB
PPDB Kota Bandung, Kenapa Kepala Dinas Pendidikan Siap Ditegur?

Masyarakat bisa melihat perjanjian awal dan mengawasi sekolah setelah proses belajar mengajar dimulai. Kalau ada sekolah yang menambah jumlah siswa di luar petunjuk teknis, kata dia, dapat dipastikan terjadi jual beli kursi pada PPDB. Kecurangan lebih sulit diketahui ketika proses PPDB masih berlangsung.

Menurut Haneda, sekolah kursi kepada orang tua siswa tidak dengan harga murah. Bahkan, ditemukan di wilayah Subang, sekolah menjual Rp15 juta, untuk satu kursi. "Bahkan, bisa lebih."

Baca juga:
Empat Berita Hoax Seputar Pembacokan Hermansyah 
Simpang Susun Semanggi Diuji Coba pada Sabtu Pekan Ini

Kecurangan jual beli kursi pada PPDB, kata Haneda, termasuk pelanggaran berat. Kepala sekolah yang terbukti melakukan bisa dipecat, karena jual beli kursi termasuk dalam praktek suap menyuap.

Ia meminta masyarakat ikut mengawasi dan mewaspadai praktek kecurangan pada pelaksanaan PPDB. "Terutama sekolah yang dianggap favorit." Ia meminta masyarakat melaporkan bila menemukan kecurangan. "Laporkan kepada kami, atau ke dinas pendidikan masing-masing."


IMAM HAMDI




Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus