Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja TransJakarta akan melaporkan PT Transportasi Jakarta ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin 31 Agustus 2020. PT Transjakarta dilaporkan karena upah lembur libur nasional yang gagal dibayarkan selama empat tahun.
Serikat Pekerja Transjakarta akan melaporkan Dirut Tansjakarta dengan didampingi oleh Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).
“Saya baru tiba di Polda Metro Jaya. Agendanya mau melaporkan Dirut PT Transjakarta karena tidak membayar upah lembur libur hari nasional pekerjanya tahun 2015-2019,” kata kuasa hukum SPT Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi pagi ini.
Serikat Pekerja Transjakarta melaporkan perusahaan transportasi tempat mereka bekerja atas dasar 2 pasal, yaitu pasal 78 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 dan pasal 187 UU Ketenagakerjaan.
Pasal 78 tersebut adalah tentang Ketenagakerjaan Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib membayar upah lembur, sementara itu pasal 187 berbunyi “barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).”
Baca juga: Ganjil Genap Diberlakukan, Penumpang Transjakarta Naik 7 Persen
Bus TransJakarta menjadi andalan Pemprov DKI Jakarta pada masa PSBB Transisi ini. Seluruh armada perusahaan transportasi itu dikerahkan untuk mengangkut penumpang yang naik 7 persen selama pemberlakuan ganjil genap.
WINTANG WARASTRI | TD
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini