Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

UPC Sebut Gubernur Sebelum Anies Anggap Warga Kampung Penjarah Tanah Negara

UPC menilai pendekatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penataan kampung berbeda dengan gubernur sebelumnya.

19 Agustus 2020 | 04.42 WIB

Gambar udara pemukiman warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020. Sebelumnya, Kampung Akuarium pernah digusur oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada April 2016 lalu. Saat itu, Ahok menganggap warga Kampung Akuarium tinggal secara ilegal di atas lahan seluas 1 hektare tersebut. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Gambar udara pemukiman warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020. Sebelumnya, Kampung Akuarium pernah digusur oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada April 2016 lalu. Saat itu, Ahok menganggap warga Kampung Akuarium tinggal secara ilegal di atas lahan seluas 1 hektare tersebut. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium (UPC) Gugun Muhammad mengatakan, pendekatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penataan kampung berbeda dengan gubernur sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Yang tadinya semua top down lalu menganggap kampung itu hanya dari sisi legal dan ilegal saja, sehingga selalu dikalahkan. Sekarang dengan pendekatan yang baru," kata dia saat dihubungi, Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugun menyatakan hal ini terkait mulai dibangunnya kembali Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara. Anies pada 17 Agustus 2020 memulai groundbreaking pembangunan kampung yang sempat digusur di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu.

Saat itu, warga disebut tinggal di tanah ilegal. Ahok juga berencana membangun tanggul laut atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) fase A di lokasi itu.

Menurut Gugun, gubernur sebelum Anies menganggap warga kampung sebagai penjarah tanah negara. Kebijakan hukum yang dikeluarkan pun tidak melibatkan warga.

Gugun mencontohkan pembuatan Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan Zonasi) yang tak didiskusikan terlebih dulu dengan penduduk setempat di 15 kampung jaringan UPC.

"Jangankan dilibatkan, waktu itu tahu aja enggak (kalau) ada peraturan zonasi itu," ujar dia.

Sementara di era Anies, diskusi dengan warga itu berjalan. Pemerintah DKI, pihak swasta, dan warga bersama-sama mendesain penataan Kampung Akuarium yang masuk dalam program community action plan (CAP). Di tanah seluas 10.300 meter persegi itu rencananya akan didirikan hunian vertikal yang dinamakan Kampung Susun Akuarium.

"Pendekatan baru ini adalah pendekatan yang partisipatif atau gubernur bilang kolaboratif. Artinya, rencana-rencana itu dibuat bersama lalu warga punya aspirasi, pemda (pemerintah daerah) juga. Itu yang dinegosiasikan lalu diambil keputusan," jelas dia.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus