Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Vaksinasi Gotong Royong: Dibeli Perusahaan, Gratis untuk Karyawan

Menurut Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan, keluarga, dan individu.

24 Mei 2021 | 10.31 WIB

Petugas kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pegawai swasta dalam program vaksinasi Gotong Royong di Senayan Park Mall, Jakarta, Rabu, 19 Mei 2021. Harga pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis dengan ditambah harga maksimal pelayanan yang ditetapkan sebesar Rp 117.910 per dosis. TEMPO/Muhammad Hidayat
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pegawai swasta dalam program vaksinasi Gotong Royong di Senayan Park Mall, Jakarta, Rabu, 19 Mei 2021. Harga pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis dengan ditambah harga maksimal pelayanan yang ditetapkan sebesar Rp 117.910 per dosis. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha. Maka itu penerima program vaksin gotong royong tidak dipungut biaya atau diberikan gratis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi dalam rilis sehatnegeriku.kemkes.go.id, setidaknya terdapat lima hal yang perlu diketahui masyarakat, mulai:

  1. Vaksinasi Gotong Royong Gratis untuk Karyawan

Siti Nadia menegaskan, vaksin gotong royong yang dibeli perusahaan, badan hukum maupun badan usaha dibagikan secara gratis kepada seluruh karyawan. Program ini pun tidak berlaku untuk vaksinasi perorangan.

  1. Jenis Vaksin

Meski tak dijelaskan jenis vaksin apa yang digunakan, Siti Nadia menegaskan bahwa vaksin yang digunakan program vaksin gotong royong bukanlah vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang menjadi vaksin gratis program pemerintah. Jenis vaksin yang akan digunakan untuk program gotong royong nantinya harus mendapat izin atau persetujuan penggunaan darurat dalam bentuk EUA ataupun penerbitan nomor izin edar.

  1. Pengadaan Vaksin Gotong Royong Bukan Tanggung Jawab Kemenkes

Siti Nadia mengungkapkan, pengadaan jenis vaksin untuk program gotong royong bukanlah tanggung jawab Kemenkes, prosesnya menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN dan PT Bio Farma. Sedang proses pendistribusian menjadi tanggung jawab PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang sudah disepakati oleh perusahaan, badan usaha maupun badan hukum yang akan membeli vaksin untuk gotong royong. Pelaksanaan tiap alurnya pun harus berkordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota atau Provinsi setempat.

  1. Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong Dilakukan di Fasilitas Pelayanan Swasta

Dijelaskan Siti Nadia, vaksinasi gotong royong harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang sudah memenuhi persayaratan. Sehingga pelaksanaannya tidak boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan di mana vaksinasi program pemerintah dijalankan. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi gotong royong diwajibkan melakukan pencatatan data secara elektronik maupun manual.

  1. Besaran Tarif Vaksinasi Gotong Royong Ditetapkan Pemerintah

Pemerintah akan menetapkan besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong dan biaya pelayanan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan swasta. Sehingga, kata Siti Nadia fasilitas pelayanan kesehatan swasta yang memberikan pelayanan tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Per 21 Mei 2021 pendaftaran program vaksinasi gotong royong untuk perusahaan, badan hukum maupun badan usaha sudah ditutup. Sebelumnya perusahaan yang ingin berkontribusi bisa mendaftar langsung di halaman web https://kadin.id/#!/kuesioner

Dan, per 18 Mei 2021, pemerintah sudah menetapkan besaran harga vaksinasi gotong royong, yakni Rp 879.140 per orang untuk dua kali vaksin. Harga tersebut berdasar perhitungan harga per dosis vaksin Rp 321.660 ditambah tarif maksimal pelayanan vaksinasi Rp 117.910 per dosis.

DELFI ANA HARAHAP

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus