Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Vanessa Angel mulai menjalani hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah divonis tiga bulan penjara karena terbukti memiliki obat-obatan psikotropika Xanax oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Rabu, 18 November 2020.
Vanessa yang terlibat kasus kepemilikan psikotropika itu, kata Edwin, datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya, tanpa dijemput personel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Edwin menyerahkan sepenuhnya masa hukuman penjara yang akan dijalani Vanessa Angel setelah dikurangi masa tahanan kota kepada Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Pondok Bambu.
“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp 10 juta,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di pengadilan. Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Vanessa menjalani masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota. Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini