Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota polisi terlihat marah kepada relawan pengawal ambulans di kawasan Manggara, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023. Bahkan polsisi bernama Aipda Riantony Hendrico mengacungkan jari tengah kepada sang relawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa insiden itu berawal ketika Riantony sedang patroli menggunakan sepeda motor. Namun di tengah jalan ia bertemu dengan sejumlah motor yang mengawal ambulans sembari membunyikan sirene.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bunyi sirene tersebut yang membuat sang polisi kaget hingga melayangkan ucapan kasar kepada relawan pengawal ambulans. Tindakan ini pun direkam oleh seorang relawan dan viral di platform media sosial.
Insiden tersebut sudah berakhir dengan damai. Nurma memastikan bahwa kedua pihak telah saling memaafkan. Meski begitu Riantony, kata dia, tetap akan menerima sanksi. Saat ini anggota polisi Tebet tersebut dalam pemeriksaan Propam.
Lalu bagaimana sebenarnya aturan mengawal ambulans di jalan raya?
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dana tau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Sekedar informasi, beberapa kendaraan yang tercantum dalam Pasal 134 tersebut adalah pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas,
Lalu ada juga kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara.
Jika ada ambulans yang mengangkut orang sakit, maka kendaraan pribadi dipastikan tidak boleh melakukan pengawalan apalagi menerobos lampu merah dan melawan arus. Karena yang memiliki hak istimewa itu hanya polisi.
Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengawal amblans yang mengangkut jenazah. Pengendara motor atau mobil diizinkan menerobos lampu merah dan melawan arus jika sedang melakukan iring-iringan jenazah.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto