Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Wagub DKI Sebut akan Susun Sanksi Bagi Toko yang Masih Pajang Iklan Rokok

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pemerintah DKI akan menyusun sanksi bagi toko yang masih memajang iklan rokok.

17 September 2021 | 19.10 WIB

Karyawan beraktivitas di depan display rokok yang ditutupi kain putih di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 14 September 2021. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan display serta poster produk rokok di seluruh pusat perbelanjaan yang bertujuan menekan angka perokok di ibukota. Penutupan display produk rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Karyawan beraktivitas di depan display rokok yang ditutupi kain putih di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 14 September 2021. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan display serta poster produk rokok di seluruh pusat perbelanjaan yang bertujuan menekan angka perokok di ibukota. Penutupan display produk rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pemerintah DKI akan menyusun sanksi bagi toko yang masih memajang iklan rokok. Dia menyampaikan ada waktunya nanti untuk menegakkan sanksi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Secara bertahap nanti kami akan mengatur mekanismenya kemudian sanksinya," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 17 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menutup iklan rokok di minimarket wilayah Jakarta Barat. Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan penutupan iklan rokok itu merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017.

Pergub 148/2017 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame. Dalam Pergub ini tidak diatur soal sanksi bagi pelanggar.

Meski begitu, Riza berharap masyarakat disiplin bukan karena ada sanksi atau aparat yang mengawasi. Masyarakat, tutur dia, harus sadar diri menaati peraturan dan menganggapnya sebagai kebutuhan.

"Jangan karena ada sanksi atau hadirnya aparat baru kita disiplin," ucap Wagub DKI.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus