Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pemerintah DKI akan menyusun sanksi bagi toko yang masih memajang iklan rokok. Dia menyampaikan ada waktunya nanti untuk menegakkan sanksi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Secara bertahap nanti kami akan mengatur mekanismenya kemudian sanksinya," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 17 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menutup iklan rokok di minimarket wilayah Jakarta Barat. Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan penutupan iklan rokok itu merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017.
Pergub 148/2017 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame. Dalam Pergub ini tidak diatur soal sanksi bagi pelanggar.
Meski begitu, Riza berharap masyarakat disiplin bukan karena ada sanksi atau aparat yang mengawasi. Masyarakat, tutur dia, harus sadar diri menaati peraturan dan menganggapnya sebagai kebutuhan.
"Jangan karena ada sanksi atau hadirnya aparat baru kita disiplin," ucap Wagub DKI.