Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Warga Bojonggede Cemas Belum Terima Sertifikat Rumah Subsidi

Perumahan subsidi di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor disebut mengalami sengketa lahan. Warga yang terlanjur membeli pun kini cemas.

14 Januari 2020 | 23.23 WIB

Sejumlah pengunjung memperhatikan miniatur Perumahan BSD City di Tangerang, Banten, Minggu (22/11). Target pertumbuhan perumahan non subsidi pada tahun 2009 mencapai 25 persen. TEMPO/Tri Handiyatno
Perbesar
Sejumlah pengunjung memperhatikan miniatur Perumahan BSD City di Tangerang, Banten, Minggu (22/11). Target pertumbuhan perumahan non subsidi pada tahun 2009 mencapai 25 persen. TEMPO/Tri Handiyatno

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Depok – Perumahan subsidi yang terletak di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor disebut-sebut mengalami sengketa lahan. Akibatnya, warga yang terlanjur membeli perumahan pun menjadi cemas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Seperti yang diungkapkan oleh Rosidi (56 tahun). Ia mengatakan sudah melunasi rumah subsidi seharga Rp 129 juta sejak 2017. Namun hingga kini Rosidi belum mendapatkan sertifikat dari pihak pengembang, yakni PT Green Construction City.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ya kami khawatir, kok dari dulu sampai sekarang saya belum dapat sertifikat. Saya berulangkali tanya sama pengembang katanya sedang diusahakan,” sebut Rosidi kepada Tempo, Selasa 14 Januari 2020.

Rosidi menuturkan alasan membeli rumah bersubsidi karena harganya yang murah dan dijamin oleh pemerintah, “Inikan rumah bersubsidi ya dari pemerintah, tapi malah begini,” kata dia.

Rasa cemas juga dialami Anton (37). Bahkan Anton mendapat kabar kalau perumahan bersubsidi ini bakal disita oleh Pengadilan Negeri Cibinong dengan alasan sedang berperkara. “Pada dasarnya kami minta masalah cepat selesai. Kami sebagai konsumen hanya meminta hak,” kata Anton.

Berdasar putusan Mahkamah Agung RI No: 2682 K/PDT/2019 yang sudah incracht pada 4 Oktober 2019, lahan seluas 50 hektare yang saat ini dijadikan perumahan subsidi itu dimiliki oleh PT Tjitajam. PT Green Construction City diduga telah menyerobot lahan.

Direktur PT. Green Construction City, Ahmad Hidayat Asseggaff, membantah perusahaan telah menyerobot lahan seluas 50 hektar. Ia mengatakan, total luas tanah yang terdiri dari tiga alas hak itu telah dibeli dari PT Tjitajam pada 12 April 2017.

“Saya beli sertifikat ini dari PT Tjitajam dan PT Bahana Wirya Raya. Dari PT Tjitajam saya beli Rp 147 miliar dan Bahana Rp 85 miliar, dan difasilitasi oleh Bank BTN,” kata Ahmad.

Ahmad menuturkan jika PT. Tjitajam memang mengaku memiliki bukti sertifikat maka dirinya meminta agar ditunjukkan, “Kalau PT.  Tjitajam bisa menunjukkan sertifikat asli saya akan siapkan 20 rumah. Tapi kalau tidak bisa, saya tuntut balik,” tuturnya.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus