Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta - Warga DKI Jakarta yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dipastikan tidak mendapatkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus. Sebab, hal ini menjadi persyaratan bagi penerima manfaat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau tidak terdaftar dalam DTKS pasti tidak mungkin menjadi penerima KJP Plus, KJMU, dan bansos lainnya," kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi saat dihubungi TEMPO, Senin malam, 4 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berkata jangankan yang tidak terdaftar dalam DTKS, warga yang terdaftar saja bisa tidak mendapat bantuan sosial pendidikan KJP Plus setelah dilakukan cleansing atau pembersihan data. Sebab, untuk menentukan penerima bantuan ini, Dinas Pendidikan DKI melakukan penyaringan yang kemudian dilanjutkan dengan uji kelayakan.
"Pada proses cleansing penerima yang masuk dalam DTKS tidak layak kita coret karena dipadankan dengan data dari Bapenda," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencoret 17.877 peserta didik dari daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2023. Setelah pengurangan, total penerima tahap II gelombang I sebanyak 656.722 peserta didik.
Pada 2022, jumlah penerima KJP Plus tercatat 803.121 peserta didik. Jumlahnya berkurang pada tahap I tahun 2023 sebanyak 128.522. “Berkurang itu karena ada yang hasil cleansing data,” ujarnya.
Sebanyak 128.522 peserta didik tersebut tidak lagi menerima KJP tahap I 2023 setelah dilakukan uji kelayakan ulang dan masuk kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak layak.
Mereka masuk DTKS tidak layak karena peserta didik meninggal; tidak lagi menjadi warga DKI; pindah warga luar DKI; serta dalam kartu keluarga ada yang berstatus ASN/TNI/Polri, kemudian anggota legislatif baik pusat atau daerah maupun pegawai BUMN/BUMD.
“Kita coret karena penerima bansos tidak boleh ada yang berstatus itu di KK. Itu kita banyak melakukan pencoretan. Artinya, masuk ke kategori DTKS tidak layak,” ucap Waluyo.
Tidak hanya itu, setelah pemadanan data oleh Badan Pendapatan Daerah, ditemukan ada orang tua peserta didik penerima KJP Plus yang memiliki kendaraan roda empat (mobil) bahkan memiliki aset dengan nilai NJOP di atas Rp 1 miliar.