Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Warga Pemaluan Tak Tahu Harus Tinggal Dimana Bila Tergusur Karena IKN

Warga asli Pemaluan mengaku kebingungan akan tinggal dimana bila mereka harus membongkar rumah dan tergusur karena proyek IKN.

15 Maret 2024 | 10.28 WIB

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Perbesar
Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN, rumah Elisnawati di Pemaluan, Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintah. Bersama warga lain yang saat ini meninggali kawasan itu, dia harus membongkar rumahnya 7x24 jam per Jumat, 8 Maret 2024. Namun, Elisnawati mengaku tak mendapatkan alternatif tempat tinggal baru seandainya harus angkat kaki dari rumahnya di Pemaluan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Elisnawati pernah mengikuti sebuah acara pertemuan antara Badan Otorita dan masyarakat adat. Di situ, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, mengatakan di dalam undang-undang IKN tidak ada pemindahan warga ke tempat yang baru. "Hanya dengan ganti rugi berupa nominal," kata Elisnawati saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 13 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Elisnawati, hanya sejumlah warga pendatang di Pemaluan yang masih bisa menerima penggusuran itu. Namun bagi warga asli yang telah puluhan tahun mendiami kawasan itu seperti dia, Elisnawati mengaku keberatan. "Pemerintah enggak paham kenangan yang mereka tempati selama 20 tahun di situ," ujar Elisnawati.

Elisnawati bercerita, dia telah berbicara dengan rekan-rekan masyarakat adatnya di Pemaluan. Menurut dia, masyarakat adat keberatan dengan rencana penggusuran itu. Banyak pula julak (paman) Elisnawati yang telah berpuluh tahun tinggal di Pemaluan. Kepadanya, mereka mengaku sedih dan bingung hendak tinggal di mana.

"Aku tuh mau ke mana? Mau ke mana julak, mau kemana acil, kalau sudah nanti rumahnya dibongkar? Eggak tahu sudah ke mana kami. Enggak punya tempat lagi," tutur Elisawati.

Menurut dia, rencana penggusuran itu disampaikan dalam pertemuan Badan Otorita dengan warga di Rest Area IKN, Jumat, 8 Maret 2024. Para undangan adalah warga RT 05 dan 06 Pemaluan yang, menurut RTRW, mendiami KIPP. Undangan itu dibagikan langsung oleh Ketua RT. Sebelumnya, dia mengaku warga pernah diajak berbicara, tapi hanya untuk mendapatkan informasi penetapan kebijakan sepihak.

"Bahasa undangan itu bahwa mereka melakukan pelanggaran karena tempat tinggal mereka itu menyalahi tata ruang IKN. Itu bahasa undangannya," kata Elisnawati, menjelaskan isi undangan pertemuan itu.

Dalam pertemuan, Elisnawati mengatakan bukan hanya warga Pemaluan yang diundang dalam pertemuan itu, melainkan juga warga di tiga desa sekitarnya, yaitu Bumi Harapan, Tengin Baru, dan Sukaraja. Elisnawati menuturkan, warga bingung dengan undangan itu. Sebab, menurut dia, belum pernah ada pembahasan tentang pembongkaran rumah.

"Terus masalah katanya mau diganti rugi, diganti rugi seperti apa? Mungkin rugi, rugi betulan. Sebenarnya warga itu nggak mau membongkar rumahnya," kata Elisnawati.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus