Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Warga Rusun Petamburan Adukan Gubernur Anies Baswedan ke Ombudsman Jakarta

Pengacara Publik LBH Jakarta menyebut pada 15 Januari 2019 Anies Baswedan pernah berjanji untuk membayar uang ganti rugi warga Petamburan.

28 Oktober 2021 | 02.19 WIB

Gubernur Anies Baswedan saat ditemui wartawan di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 25 Agustus 2021. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Gubernur Anies Baswedan saat ditemui wartawan di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 25 Agustus 2021. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan warga Rusun Petamburan yang memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI mengadukan Gubernur Anies Baswedan ke Ombudsman Jakarta Raya pada Rabu, 27 Oktober 2021. Anies diadukan lantaran tak menjalankan putusan pengadilan yang memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 kepala keluarga warga Petamburan sebesar Rp 4.730.000.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemprov DKI juga diminta memberikan rumah susun sederhana milik (rusunami) sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran. Dalam aduannya, warga menyebut Anies melakukan maladministrasi.

Pengacara Publik LBH Jakarta Charlie Albajili mengatakan, pada 15 Januari 2019 Anies pernah berjanji untuk membayar uang ganti rugi kepada warga korban penggusuran tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga. Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak yang telah dialami,” ujar Charlie dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 28 Oktober 2021. 

Perkara itu berawal dari 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, digusur oleh Pemprov DKI pada tahun 1997. Tanah tempat mereka tinggal kala itu akan dibangun Rusunami.

Namun, Pemprov DKI dalam pelaksanaannya melanggar hukum lantaran membebaskan tanah secara sepihak dan relokasi yang molor hingga 5 tahun lantaran pembangunan rusunami tak kunjung rampung. 

Warga kemudian menggugat Pemprov DKI dan dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.

Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali, namun, ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014. Selain itu, mereka juga mengajukan status non-executable kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun, kembali ditolak. 

“Hingga saat ini, warga sudah berkali-kali mengupayakan agar eksekusi putusan tersebut dapat dilakukan, mulai dari menyampaikan permohonan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan audiensi bersama berbagai instansi terkait,” tutur dia. 

Menanggapi pengaduan warga Petamburan terhadap Anies Baswedan itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan kewenangan dalam UU No. 37 Tahun 2008. 

Baca juga: Nonton Film Nussa Bareng Istri, Anies Baswedan: Pertama Kali di PPKM Level 2

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus