Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menemukan sebanyak delapan unit pesawat tidak layak terbang karena ban pada rodanya telah tipis melebihi toleransi.
Temuan ini terjadi saat petugas melakukan ramp check atau pemeriksaan langsung di bandar udara pada Desember 2015 lalu.
Hal ini diungkapkan Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Mohammad Alwi di kantornya Senin, 4 Januari 2016.
"Kedelapan pesawat itu langsung kami perintahkan diganti bannya karena bisa membahayakan, baik saat lepas landas maupun pendaratan." Namun ia enggan menyebutkan maskapai pemilik pesawat-pesawat itu.
Ramp check ini, menurut dia, dilakukan di 22 bandar udara terhadap 25 maskapai. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka musim puncak libur Natal dan Tahun Baru 2016.
Hingga saat ini sudah 685 pesawat yang diperiksa. "Sebanyak 60 pesawat lagi akan kami cek sampai tanggal 7 Januari mendatang."
PRAGA UTAMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini