Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

3 Produk Dana Pensiun yang Wajib Diketahui

Terdapat tiga jenis produk dana pensiun yang umum untuk diketahui. Ketahui penjelasan masing-masing produk dan keunggulannya berikut ini.

20 Oktober 2023 | 15.00 WIB

Ada beberapa jenis dana pensiun di Indonesia. Ketahui informasi dan manfaatnya berikut ini. Foto: Canva
Perbesar
Ada beberapa jenis dana pensiun di Indonesia. Ketahui informasi dan manfaatnya berikut ini. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdapat tiga jenis produk Dana Pensiun yang umum untuk diketahui, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dan Dana Pensiun Syariah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Masing-masing dari jenis produk Dana Pensiun tersebut memiliki fungsi dan aturannya tersendiri. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Simak uraian berikut ini untuk mengetahui selengkapnya mengenai penjelasan dari masing-masing jenis produk dana pensiun. 

3 Produk Dana Pensiun

Dana Pensiun adalah program yang menjanjikan manfaat pensiun yang dikelola dan dijalankan oleh badan hukum. 

Produk Dana Pensiun yang umum diketahui ada tiga, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dan Dana Pensiun Syariah. 

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti. Produk Dana Pensiun ini dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri.

Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiunan lainnya.

Adapun Program Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran, serta hasilnya dibukukan pada rekening peserta sebagai manfaat pensiun. 

Terdapat dua bentuk iuran pada Dana Pensiun Pemberi Kerja, yaitu iuran pemberi kerja dan peserta atau iuran pemberi kerja. 

Dana Pensiun Pemberi Kerja dibentuk berdasarkan pada hal berikut ini.

  • Peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pendiri.
  • Penunjukkan pengurus, dewan pengawas, dan penerima titipan. 
  • Pernyataan tertulis pendiri untuk mendirikan Dana Pensiun dan memberlakukan peraturan Dana Pensiun. 

Keuntungan yang didapat saat mendirikan atau mengikuti Dana Pensiun Pemberi Kerja, yaitu pemberi kerja dapat menikmati fasilitas perpajakan dan meningkatkan daya saing pemberi kerja di pasar tenaga kerja.

Selain itu, dengan mendirikan Dana Pensiun Pemberi Kerja berarti memelihara penghasilan karyawan hingga masa purnatugas. Hal ini dapat meningkatkan motivasi para pekerja sehingga berdampak juga pada kinerja pemberi kerja. 

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Iuran Pasti bagi perorangan. Dana Pensiun ini dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa. 

Bank atau perusahaan asuransi jiwa yang ingin mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan maka wajib mengajukan permohonan pengesahan dan melampirkan peraturan Dana Pensiun kepada Menteri. 

3. Dana Pensiun Syariah

Produk Dana Pensiun selanjutnya adalah Dana Pensiun Syariah. Yang membedakan Dana Pensiun Syariah dengan Dana Pensiun lainnya adalah Dana Pensiun Syariah menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. 

Peraturan dalam menjalankan Dana Pensiun Syariah telah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah. 

Selain itu, penyelenggaraan program Dana Pensiun Syariah juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016. 

Produk Dana Pensiun ini tidak jauh beda dengan produk Dana Pensiun lainnya, seperti Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan. 

Namun, pelaksanaan Dana Pensiun Syariah mengikuti prinsip syariah, baik dari manfaat pensiun, hasil investasi, maupun iuran. 

Itulah tiga produk Dana Pensiun yang dapat Anda ketahui. Pilihlah dari ketiga produk Dana Pensiun tersebut, yakni Dana Pensiun Pemberi Kerja, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dan Dana Pensiun Syariah, yang sesuai dengan tujuan dan kemampuan Anda.

DIAN RAHMAWAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus