Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

4 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Cirebon, Ini Pernyataan PT KAI

PT KAI menyesalkan kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan KA Argo Cheribon (Gambir - Cirebon) pada Sabtu malam kemarin.

7 Agustus 2022 | 12.39 WIB

Penumpang turun usai kereta api yang mereka tumpangi menabrak truk di perlintasan kereta api, di Kayukalek, Padang, Sumatera Barat, Selasa, 29 Maret 2022. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Perbesar
Penumpang turun usai kereta api yang mereka tumpangi menabrak truk di perlintasan kereta api, di Kayukalek, Padang, Sumatera Barat, Selasa, 29 Maret 2022. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menyesalkan kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan KA Argo Cheribon (Gambir - Cirebon) pada Sabtu malam, 6 Agustus 2022 pukul 20.40 di perlintasan tanpa palang pintu di km 202+1, petak jalan antara Stasiun Waruduwur - Stasiun Babakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Atas kejadian itu, PT KAI meminta semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing - masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang di Serang dengan odong-odong, kali ini kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di wilayah Cirebon.

"KAI menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar VP Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis pada Ahad, 7 Agustus 2022.

Selain menimbulkan korban jiwa sebanyak empat orang, perjalanan KA menjadi terganggu akibat kejadian tersebut. Lokomotif CC 2061334 milik KAI mengalami kerusakan dan terjadi keterlambatan perjalanan pada  KA Argo Cheribon selama 136 menit, KA Ciremai terlambat 30 menit, dan KA Matarmaja terlambat 15 menit.

Dia menuturkan kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

PT KAI berharap pemerintah bisa meningkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. "Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ujar Joni.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus