Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Airlangga: Insentif Mobil Listrik Bakal Terbit, PPN Tetap Didiskon Jadi 1 Persen

Menanggapi berakhirnya PMKPPN DTP Kendaraan Listrik, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut aturan insentif tahun ini akan segera diterbitkan.

15 Februari 2024 | 20.11 WIB

Aktivitas para pekerja mempersiapkan stan peserta pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa 13 Februari 2024. Pameran otomotif ini berlangsung pada tanggal 15-25 Februari 2024. Pameran otomotif yang berlangsung selama 11 hari ini menampilkan beragam merek otomotif baik mobil maupun sepeda motor serta beragam aksesoris kendaraan bermotor. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Aktivitas para pekerja mempersiapkan stan peserta pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa 13 Februari 2024. Pameran otomotif ini berlangsung pada tanggal 15-25 Februari 2024. Pameran otomotif yang berlangsung selama 11 hari ini menampilkan beragam merek otomotif baik mobil maupun sepeda motor serta beragam aksesoris kendaraan bermotor. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa aturan insentif untuk mobil listrik akan segera diterbitkan. Nantinya, mobil listrik tetap akan mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan turun dari 11 persen menjadi hanya 1 persen atau mengalami penurunan sebesar 10 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Insya Allah (bulan ini) selesai, karena Pemilu kan udah selesai jadi kami urus,” ujar Airlangga saat ditemui di area acara Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, pemberlakuan resmi insentif ini akan bergantung pada penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun ini, karena insentif untuk mobil listrik pada tahun lalu juga telah diatur melalui PMK 38 tahun 2023. Namun, masa berlakunya telah berakhir Desember 2023.

Beleid tersebut mengatur tentang tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Pada tahun lalu, pembeli mobil listrik baru mendapatkan diskon PPN sebesar 10 persen menjadi 1 persen.

Selanjutnya: Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan, dampak dari absennya insentif.... 

Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan, dampak dari absennya insentif ini terlihat pada penjualan mobil listrik seperti Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air, yang mengalami penurunan pada awal tahun.

“Di Januari ini hampir semua EV (electric vehicle/kendaraan listrik) relatif terhenti karena menunggu PMK, jadi kami akan segera selesaikan," imbuh Airlangga.

Menurut Airlangga, penjualan kendaraan secara keseluruhan pada 2023 turut mengalami penurunan dibanding 2022. Namun, pemerintah berusaha agar penjualan dapat kembali meningkat. 

“Tahun lalu kan agak turun dikit di bawah 1 juta unit, tapi kami berharap (tahun ini) kembali ke 1 juta unit dan ekspor tahun lalu di atas 500 ribu unit,” lanjutnya.

Pada kesempatan sama, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan sementara ini belum ada lagi penambahan insentif di tahun 2024. 

“Ya, sementara belum. Tapi kita sudah mendorong dengan pengurangan PPN. Saya kira ini akan mendorong penjualan dan nanti baliknya ke mendorong produksi ke pabrik-pabrik electric vehicle (kendaraan listrik) yang ada di Indonesia,” ujar Jokowi.

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Alumni President University jurusan International Relations, Strategic and Defense Studies. Menulis tentang Politik, Ekonomi, Seni, dan Gaya Hidup. Bukunya terbit pada 2020, Gender Inequality in Southeast Asia: An Itinerary to the Light.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus