Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Alokasikan Dana Rp 38 M, DJP akan Buat Sistem Perpajakan Baru

DJP Kemenkeu akan mengalokasikan dana Rp 38 miliar untuk proyek pembuatan Sistem Inti Administrasi Perpajakan tahun depan.

7 September 2019 | 21.11 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) meninjau pelaporan SPT di KPP Pratama Tebet di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Karena akhir bulan jatuh pada hari Ahad, seluruh wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya hingga tanggal 1 April 2019 tanpa dikenai denda. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) meninjau pelaporan SPT di KPP Pratama Tebet di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Karena akhir bulan jatuh pada hari Ahad, seluruh wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya hingga tanggal 1 April 2019 tanpa dikenai denda. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan akan mengalokasikan dana Rp 38 miliar untuk proyek pembuatan Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan tahun depan. Anggaran itu masuk dalam pagu DJP pada tahun 2020 sebesar Rp 7,6 triliun. 

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan akan mulai membangun sistem itu pada tahun depan.  "Cortex nya Rp 370 miliar (total anggaran dibutuhkan), diperkirakan hanya Rp 38 miliar dulu tahun depan. Jadi kalau bangun sistem besar belum kepakai dana tahun depan, baru ditunjuk September, artinya tinggal tiga bulan baru siap-siap. Jadi untuk beli sistem besar baru Januari 2021 lah," kata Robert di Gedung DPR/MPR RI, Jumat Malam, 6 September 2019.

Robert mengungkapkan, sistem ini nantinya akan digunakan untuk membantu pekerjaan DJP dalam mengelola data wajib pajak. Ia menambahkan akan membangun sistem perpajakan tersebut pada tahun 2021.

Lalu Robert menuturkan, proyek ini bisa selesai secepatnya agar bisa diuji coba di tahun 2023 sehingga bisa digunakan pada 2024.

Tujuan dari pembuatan sistem ini, Robert menjelaskan untuk membantu peningkatan pelayanan kepada wajib pajak yang akan tumbuh setiap tahunnya."Sistem dibangun untuk dukung tugas posko administrasi perpajakan. Sistem ini khusus meningkatkan kemampuan di bidang pelayanan, pengawasan, kemampuan pembayaran, pelaporan, pengolahan data, cara mengelola risiko," ungkap dia.

Menurutnya, sistem ini sangat dibutuhkan karena untuk meningkatkan efisiensi dan keakuratan dalam waktu yang singkat. "Jadi tidak ada temuan-temuan lagu dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kalau data banyak, ada bisa handle dengan cepat. Data pertukaran data bisa lama, ratusan juta. Jadi enggak mungkin lagi manual, jadi ini diperlukan," tambahnya.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus