Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan akan mengalokasikan dana Rp 38 miliar untuk proyek pembuatan Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan tahun depan. Anggaran itu masuk dalam pagu DJP pada tahun 2020 sebesar Rp 7,6 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan akan mulai membangun sistem itu pada tahun depan. "Cortex nya Rp 370 miliar (total anggaran dibutuhkan), diperkirakan hanya Rp 38 miliar dulu tahun depan. Jadi kalau bangun sistem besar belum kepakai dana tahun depan, baru ditunjuk September, artinya tinggal tiga bulan baru siap-siap. Jadi untuk beli sistem besar baru Januari 2021 lah," kata Robert di Gedung DPR/MPR RI, Jumat Malam, 6 September 2019.
Robert mengungkapkan, sistem ini nantinya akan digunakan untuk membantu pekerjaan DJP dalam mengelola data wajib pajak. Ia menambahkan akan membangun sistem perpajakan tersebut pada tahun 2021.
Lalu Robert menuturkan, proyek ini bisa selesai secepatnya agar bisa diuji coba di tahun 2023 sehingga bisa digunakan pada 2024.
Tujuan dari pembuatan sistem ini, Robert menjelaskan untuk membantu peningkatan pelayanan kepada wajib pajak yang akan tumbuh setiap tahunnya."Sistem dibangun untuk dukung tugas posko administrasi perpajakan. Sistem ini khusus meningkatkan kemampuan di bidang pelayanan, pengawasan, kemampuan pembayaran, pelaporan, pengolahan data, cara mengelola risiko," ungkap dia.
Menurutnya, sistem ini sangat dibutuhkan karena untuk meningkatkan efisiensi dan keakuratan dalam waktu yang singkat. "Jadi tidak ada temuan-temuan lagu dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kalau data banyak, ada bisa handle dengan cepat. Data pertukaran data bisa lama, ratusan juta. Jadi enggak mungkin lagi manual, jadi ini diperlukan," tambahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini