Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyiapkan enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk dikelola badan usaha organisasi masyarakat keagamaan atau ormas keagamaan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha. Kira-kira itulah,” kata Arif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun enam WIUPK tersebut merupakan lokasi tambang yang pernah berproduksi bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama. Keenam WIUPK tersebut yakni lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Lantas seperti apa regulasi pengelolaan WIUPK bekas PKP2B oleh badan usaha ormas keagamaan ini?
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada akhir Mei lalu telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam Pasal 83A itu disebutkan ormas keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, diizinkan mengelola WIUPK.
Menteri ESDM Arifin menjelaskan, dalam pelaksanaan pengelolaan lahan tambang, badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengoperasikan wilayah tambang bekas PKP2B tersebut. Artinya, jika tidak ada pengerjaan pertambangan dalam kurun waktu tersebut, izin usaha menjadi tidak berlaku.
Karenanya, Arifin mengimbau ormas keagamaan yang telah mendapatkan izin untuk segera mengoperasikan pertambangan. “Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan perizinan untuk mengelola lahan tambang yang sudah diperoleh tidak bisa dipindahtangankan. Hal ini bertujuan untuk menjamin transparansi. “Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer,” kata Arifin.
Berikut aturan pengelolaan lahan WIUPK bekas PKP2B menurut Pasal 83A, PP 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba:
1. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
2. WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
3. IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
4. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
5. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
6. Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secErra prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | RR. ARIYANI YAKTI WIDYASTUTI | ANTARA