Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Sejumlah penyelenggara usaha pinjam-meminjam berbasis teknologi (fintech lending) atau pinjaman online tengah disibukkan dengan ketentuan baru pemenuhan batas modal minimal yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, penyelenggara fintech lending harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 25 miliar pada saat pendirian. Sedangkan bagi penyelenggara yang sudah lama terdaftar dapat memenuhi ketentuan ekuitas itu dalam tiga tahap, yaitu Rp 2,5 miliar pada tahun pertama, Rp 7,5 miliar pada tahun kedua, dan Rp 12,5 miliar pada tahun ketiga.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo