Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bank Muamalat Stop Biayai Meikarta Sejak Izin Kisruh di 2017

Bank Muamalat sudah tak mengucurkan kredit apartemen untuk proyek Meikarta.

25 Oktober 2018 | 07.08 WIB

Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 16 Oktober 2018. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan suap Meikarta di Kabupaten Bekasi dan Surabaya. ANTARA/Hafidz Mubarak A/wsj
Perbesar
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 16 Oktober 2018. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan suap Meikarta di Kabupaten Bekasi dan Surabaya. ANTARA/Hafidz Mubarak A/wsj

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Bisnis Ritel PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Purnomo B. Soetadi mengatakan Bank Mualamat sudah tidak berpartisipasi dalam pembiayaan proyek Meikarta. Hal tersebut terjadi saat mencuat berita Meikarta mengenai proses perizinan dan pembangunan di pertengahan tahun 2017 yang belum selesai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sehubungan dengan berita Meikarta mengenai proses perizinan dan pembangunan di pertengahan tahun 2017 yang belum selesai, maka mulai pada saat itu, Bank Muamalat sudah tidak lagi berpartisipasi dalam pembiayaan proyek Meikarta," kata Purnomo saat dihubungi, Rabu, 24 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Purnomo mengatakan pada saat pembukaan Meikarta di awal, Bank Muamalat bersama Bank-Bank lain merupakan salah satu Bank yang ikut serta dalam pembiayaan kredit kepemilikan apartemen (KPA) di proyek Meikarta.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Boedi Armanto, sebelumnya mengatakan bank harus berhati-hati dalam menyikapi kasus semacam Meikarta. Proyek Meikarta yang digarap Lippo Group tersandung kasus dugaan suap perizinan.

“Bank hanya memberikan kredit kalau semua persyaratan, termasuk izin, sudah terpenuhi,” ujarnya, Ahad, 21 Oktober 2018.

Pada Maret lalu, Meikarta mengklaim telah bekerja sama dengan 12 bank untuk pembiayaan KPA. Namun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memutuskan menghentikan penyaluran kredit kepemilikan apartemen (KPA) baru di proyek Meikarta.

Menurut Boedi, kehati-hatian bank dalam menyalurkan kredit merupakan bagian dari manajemen risiko kredit. Dalam penyaluran kredit, kata dia, perbankan juga harus memperhatikan kepastian hukum.

Direktur Ritel Banking BNI, Tambok P.S. Simanjuntak, mengatakan penghentian penyaluran kredit untuk Meikarta akan berlangsung sampai ada kepastian hukum. “Kami memutuskan menyetop KPA bagi nasabah baru sampai proses hukumnya selesai,” kata dia, akhir pekan lalu. “Atau paling tidak ada titik terangnya ke mana.”

BNI juga akan mengevaluasi kredit yang sudah telanjur dikucurkan kepada pembeli properti di Meikarta. “Tim legal kami akan me-review, mengurus bagaimana penyelesaiannya,” ucapnya. Menurut Tambok, BNI memiliki 200 debitor KPA poryek Meikarta senilai total Rp 50 miliar.

HENDARTYO HANGGI I EGI ADYATAMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus