Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata Sandiaga Uno menyampaikan saat ini hotel-hotel yang memberikan layanan karantina mandiri bagi penumpang internasional sudah banyak tersedia. Dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kata Sandi, persoalan harga dari hotel karantina ini pun juga sudah diangkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bahwa untuk hotel berbintang dua, itu paketnya untuk 10 hari antara Rp 6 sampai 7 juta," kata Sandiaga dalam konferensi pers, Senin, 20 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perkara harga hotel karantina ini disinggung Sandi setelah dirinya menerima laporan banyaknya pendatang alias penumpang internasional yang bepergian ke luar negeri dan berbelanja di sana.
Sandi tidak merinci apakah penumpang yang dimaksud adalah Warga Negara Indonesia atau WNI saja, atau termasuk Warga Negara Asing atau WNA yang tinggal di Tanah Air.
Lalu, kata Sandi, penumpang internasional ini pulang ke Indonesia. Mereka lalu tinggal di fasilitas karantina yang dibiayai oleh pemerintah alias gratis. "Ini yang coba kami hindari," kata dia.
Sandi pun menegaskan kalau karantina yang dibiayai pemerintah hanya ditujukan untuk sekelompok orang saja seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI). Di luar itu, penumpang internasional ini harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina, seperti hotel.
Aturan karantina ini sudah diatur dalam Surat Edaran atau SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi. SE ini diterbitkan pada 14 Desember, dan merupakan SE terbaru yang terbit saat berita ini diturunkan.
SE ini mewajibkan karantina 10 x 24 jam bagi penumpang internasional yang masuk ke Indonesia dengan dua aturan. Pertama, karantina dengan biaya ditanggung pemerintah diberikan untuk WNI dengan kriteria Pekerja Migran Indonesia atau PMI, pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang pulang dinas.
Kedua, WNI di luar kriteria tersebut dan WNA (termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya), menjalani karantina di tempat akomodasi karantina, seperti hotel. Tempat akomodasi ini wajib mendapatkan rekomendasi Satgas Covid-19 dan memenuhi syarat ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI.
SE ini juga kemungkinan akan direvisi, khususnya pada masa karantina yang saat ini 10 x 24 jam. Sandi menyebut kalau pemerintah berencana menaikkan waktu karantina penumpang internasional jadi 14 x 24 jam.
Aturan ini rencananya akan berlaku 1 Januari untuk mengantisipasi lonjakan varian Covid-19 Omicron di tingkat global saat ini. Selain itu, rencana ini disiapkan karena saat ini hampir 4 ribu penumpang internasional melintasi perbatasan Indonesia di tengah varian baru ini.
Baik itu masuk ataupun keluar Indonesia. Itu sebabnya, opsi perpanjangan karantina menjadi 14 x 24 jam ini sedang digodok. "Pemerintah sedang mempertimbangkan," kata Sandiaga.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.